Kanal

Bos Judi Bola "Online" Resmi Jadi DPO

Jakarta (Inhilklik) - Bos judi bola online yang dikejar oleh Dirreskrimsus Polda Kepri dengan Cyber Crime Dit Eksus Bareskrim Polri resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri.

"Satu orang yang kami cari atas inisial I. Sudah masuk DPO kita. Dialah yang menyuruh dua tersangka yang telah kami tahan, Abun dan Ahok. Kalau dua nama itu hanya digaji (oleh I)," kata Direktur Eksus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri Senin (18/11).

I diperkirakan masih berada di Batam, Kepri. Dua tersangka yang telah terjerat dalam kasus ini tak hanya dijerat pasal klasik yakni 303 KUHP tentang judi tapi juga Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun ditangkap di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No 1 Seipanas, Batam pada 2 November lalu.

Modus judi yang telah beroperasi sejak 2008 ini sebenarnya sederhana yakni dengan memanfaatkan rekening bank dan pertandingan sepakbola yang disiarkan televisi kemudian di-streaming ke situs milik pelaku.

Caranya pemain harus deposit dulu sebesar Rp 50 ribu ke rekening pengelola yang mengelola situs xxxbet.com dan situs lainnya. Setelah deposit, peserta dapat account name dan password dan bisa mulai main judi.

Ketika pejudi menang, peserta yang awalnya menaruh depositnya ke rekening A tapi kemudian dia dibayar oleh rekening B. Polisi telah menyita sejumlah rak berisi server dan 15 unit komputer dengan hardisk 500 gigabyte. (*)



Source: beritasatu.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER