Kanal

Polres Inhil Bekuk 2 Penadah Curanmor

Ilustrasi (Foto: Internet)
Tembilahan (Inhilklik) – Dua orang sindikat penadah curanmor kelas berat antar provinsi, akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Opsnal Reskrim Polres Inhil. Dari tangan kedua pelaku berhasil dimankan 6 unit kendaraa bermotor.

Kedua pelaku yang kini sudah meringkuk di jeruji sel Polres Inhil, diketahui bernama Imam Sobirin (25) merupakan karyawan mandor PT. Estate THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran dan satu rekannya Wahyudi (21) warga Desa Tagagiri Tamaraja Kecamatan Pelangiran.

Terungkapkannya sindikat pelaku sebagai penadah Curanmor kelas wahid tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa selama ini mereka kerap melakukan penjualan motor berbagai jenis, hasil curian kepada masyarakat yang membutuhkan.

Atas dasar informasi itu, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polres yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Suryawan Fadlin melakukan pengembagan di TKP. Dari hasil penyidikan, akhirnya kedua pelaku diciduk tanpa perlawanan saat sedang dirumahnya masing-masing.

“Saat ditangkap petugas dirumahnya kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Apalagi barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sudah ditemukan,”ujar Kanit Reskrim.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa selama ini sudah menjual motor hasil curian kepada beberapa pembeli. harganya bervariasi, mulai 3juta hingga 4juta,-. Dari hasil penjualan motor bodong ini, kedua pelaku mengaku sedikitnya mampu meraup untung sedikitnya 500an ribu.

Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK,  membenarkan perihal penangkapan terhadap kedua pelaku berprofesi sebagai penadah. Oleh karena itu Ade menghimbau kepada masyarakat jika memang merasa memiliki kendaraan yang sudah ditemukan petugas, silahkan datang ke Mapolres dengan membawa surat kendaraannya.

“Bagi warga yang pernah merasa kehilangan motor, silahkan datang ke Polres Inhil. Syaratnya dengan membawa BPKP atau STNK motor yang ada. Jika memang nantinya cocok nomor mesin dan nomor rangkanya benar, tentu kendaraan tersebut bisa diambil,”tegasnya.

Tambah Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK, untuk tersangka pelakunya hingga kini belum terungkap, pasalnya masih dalam pengejaran Tim Opsnal Reskrim Polres Inhil. “Yang jelas identitas pelaku sudah ada dan masih dalam pengejaran,”katanya.

Kendaraan bermotor yang sudah diamankan di Mapolres Inhil diantaranya, RX King nomor rangka 3KA-353294 dan nomor mesin 3KA-327431, Vario BM 3204 GW nomor rangka MH15FB116CK349939 dan mesin TFB 161346432, lalu Honda Supra BM 4762 GM nomor rangka MH1JB81B9K414003 dan nomor mesin JB8161409672, kemudian Yamaha RX King BM 2888 GD, nomor rangka MH33KA0103K54005 dan nomor mesin 3KA-538138.(dro/tok)




Source: detikriau.org
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER