Tembilahan (Inhilklik) - Guna menuntaskan permasalahan pengolahan lahan masyarakat yang terjadi di Kabupaten Inhil, seluruh instansi terkait diharapkan hadir dalam rapat yang akan digelar DPRD Kabupaten Inhil bulan depan. Dengan kehadiran seluruh pihak terkait, rapat gabungan komisi tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat tersebut.
“Kita ingin semua pihak terkait hadir disana, dan kita minta permasalahan dapat disikapi dengan serius untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Edy Sindrang yang dijumpai, Rabu (30/10).
DPRD Inhil akan segera kembali melakukan pembahasan terkait izin perusahan perkebunan yang saat ini beroperasi di Kabupaten Inhil. Setelah sempat tertunda karena adanya pembahasan APBD Perubahan, DPRD Inhil dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat gabungan terkait permasalahan tersebut.
“Memang kemaren agenda kita untuk melakukan rapat gabungan komisi terkait permasalahan tersebut tertunda, karena pembahasan APBD perubahan, namun dalam waktu dekat rencana tersebut akan segera kita laksanakan bersama teman-teman dari komisi lainya,” ungkap Yusuf Said, salah seorang anggota Komisi I DPRD Inhil.
Yusuf Said juga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat, terkait eksploitasi lahan yang dilakukan pihak perusahaan yang baru memiliki izin lokasi. “Ini yang akan betul-betul kita bahas, kita tidak ingin ada tumpang tindih prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Sesuai prosedur tidak ada operasi sebelum perusahaan mendapatkan izin operasi,” jelasnya.
“Pemerintah harus bertanggung jawab atas lahan masyarakat yang telah dicaplok perusahaan perkebunan tersebut. Tidak sedikit, dari data yang kita punya di Komisi, hampir seluruh lahan masyarakat di seluruh kecamatan sudah dicaplok perusahaan diantaranya, Kecamatan Gaung, Enok, Sungai Batang dan Concong,” ungkap Edy.
Dengan banyaknya lahan masyarakat yang saat ini berada di tangan perusahaan perkebunan yang belum memiliki izin yang jelas, mengancam masyarakat kehilangan lahan mereka. Untuk itu pemerintah Kabupaten Inhil diminta bertanggung jawab, atas lahan masyarakat yang saat ini dicaplok investor. (*)
Source: hakuanriaupress.com
“Kita ingin semua pihak terkait hadir disana, dan kita minta permasalahan dapat disikapi dengan serius untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Edy Sindrang yang dijumpai, Rabu (30/10).
DPRD Inhil akan segera kembali melakukan pembahasan terkait izin perusahan perkebunan yang saat ini beroperasi di Kabupaten Inhil. Setelah sempat tertunda karena adanya pembahasan APBD Perubahan, DPRD Inhil dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat gabungan terkait permasalahan tersebut.
“Memang kemaren agenda kita untuk melakukan rapat gabungan komisi terkait permasalahan tersebut tertunda, karena pembahasan APBD perubahan, namun dalam waktu dekat rencana tersebut akan segera kita laksanakan bersama teman-teman dari komisi lainya,” ungkap Yusuf Said, salah seorang anggota Komisi I DPRD Inhil.
Yusuf Said juga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat, terkait eksploitasi lahan yang dilakukan pihak perusahaan yang baru memiliki izin lokasi. “Ini yang akan betul-betul kita bahas, kita tidak ingin ada tumpang tindih prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Sesuai prosedur tidak ada operasi sebelum perusahaan mendapatkan izin operasi,” jelasnya.
“Pemerintah harus bertanggung jawab atas lahan masyarakat yang telah dicaplok perusahaan perkebunan tersebut. Tidak sedikit, dari data yang kita punya di Komisi, hampir seluruh lahan masyarakat di seluruh kecamatan sudah dicaplok perusahaan diantaranya, Kecamatan Gaung, Enok, Sungai Batang dan Concong,” ungkap Edy.
Dengan banyaknya lahan masyarakat yang saat ini berada di tangan perusahaan perkebunan yang belum memiliki izin yang jelas, mengancam masyarakat kehilangan lahan mereka. Untuk itu pemerintah Kabupaten Inhil diminta bertanggung jawab, atas lahan masyarakat yang saat ini dicaplok investor. (*)
Source: hakuanriaupress.com