![]() |
Ilustrasi/Net |
Pemilik gudang yang diketahui bernama Kadison Purba memang tak bisa melakukan apa-apa saat polisi mengobrak-abrik lokasi bisnisnya itu. Petugas dengan cepat menyita semua tuak yang ada, termasuk perlengkapan membuat tuak yang berada di gudang ini.
Tindakan tersebut dilakukan setelah sejumlah warga melaporkan aktivitas mencurigakan dari gudang tersebut, yang diduga sebagai pabrik tuak. Saat polisi datang, kecurigaan ini pun terbukti.
Kardison Purba memang tidak diproses secara hukum, namun mendapatkan peringatan keras dari aparat. Usaha produksi tuak yang digawanginya jelas-jelas melawan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Kadison yang saat itu berada di lokasi memang tak sampai dibui. Dia dinilai hanya melakukan tindak pidana ringan. (metv/pc)