Jakarta (Inhilklik) - Komisi Pemberantasan Korupsi
memeriksa dua saksi dalam kasus suap pembahasan Perda PON Riau, Kamis 22
Agustus 2013. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan
anggota Komisi X DPR, Utut Adianto, diperiksa untuk tersangka Gubernur
Riau nonaktif Rusli Zainal.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, kasus yang
menjerat Rusli Zainal ini akan segera naik ke penuntutan. Saksi-saksi
yang diperiksa, kata dia, dipanggil untuk mengkonfirmasi beberapa
kegiatan terkait PON Riau.
"Dalam kasus PON sebenarnya kita sudah ada di ujung. Saksi-saksi
yang dipanggil sebenarnya untuk mengkonfirmasi beberapa kegiatan dan
informasi yang bisa memberikan dasar justifikasi yang lebih kuat bagi
KPK untuk segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap RZ ini," kata
Bambang di kantornya.
Menurut Bambang, dalam kasus ini pihaknya belum membidik tersangka
lain, termasuk indikasi keterlibatan Bendahara Umum Partai Golkar, Setya
Novanto.
"Kan anggota DPRD sebagian besar sudah diperiksa dan bahkan sudah
dijatuhi hukuman, setelah itu kita ke gubernurnya, sekarang ini belum
kemana-mana lagi," ungkap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR, Utut Adianto usai pemeriksaan
di KPK mengaku dicecar penyidik soal anggaran PON. "Soal anggaran PON
itu sudah disampaikan penyidik semua," kata Utut.
Terkait anggaran PON Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal mengajukan
tambahan dana Rp460 miliar untuk infrastruktur penunjang PON.
Sebelumnya, PON sudah menghabiskan dana paling tidak Rp2,2 triliun yang
berasal dari anggaran daerah sejak 2008.
Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau ini, Rusli diduga menerima
hadiah, atau janji sekaligus memberi hadiah atau janji terkait revisi
Perda. Dia juga disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. (VIVA)