Menang Prapid, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR di BNI Bengkalis
INHILKLIK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menang atas gugatan praperadilan yang diajukan Joko Setiono (40), tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Bengkalis.
Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar, Jumat (15/11/2024). Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku.
"Menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya sidang kepada pemohon," ujar hakim, Pengadilan Negeri (PN) Aziz Muslim.
Atas putusan itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyatakan penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
"Kami telah memenangkan permohonan praperadilan yang yang diajukan tersangka JS. Kasus ini akan kami lanjutkan hingga tuntas," tegas Nasriadi
Nasriadi mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian, menambahkan, penyidik akan segera menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait dengan dana yang diperoleh dari tindakan korupsi ini.
"Selain kasus pokok korupsinya, kami pastikan juga akan mengusut dugaan TPPU yang mungkin terjadi," ungkap Tedy.
Kasus ini dilaporkan pada 25 Juni 2024, dengan nomor laporan polisi LP/A/25/VI/2024. Setelah penyidikan intensif, polisi menetapkan Joko Setiono sebagai tersangka dan menangkapnya pada 4 Oktober 2024. Tersangka ditahan.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp100 juta per debitur melalui BNI KCP OBO Bengkalis.
Dana yang dicairkan sebesar Rp19,6 miliar tidak disalurkan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara akibat tindakan Joko Setiono diperkirakan mencapai Rp46,6 miliar, termasuk kerugian dari dana subsidi bunga pemerintah yang tidak tepat sasaran, sebesar Rp908 juta.
Polisi telah menyita sejumlah dokumen keuangan, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana, yang menguatkan dugaan korupsi. Total transaksi yang mencurigakan mencapai miliaran rupiah.
Joko Setiono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**