MENU TUTUP

DP2KBP3A Inhil Sebut Pernikahan Dini Rentan Berbagai Resiko

Ahad, 01 Desember 2024 | 22:01:09 WIB
DP2KBP3A Inhil Sebut Pernikahan Dini Rentan Berbagai Resiko

INHILKLIK - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Forum Anak (FA) terus berupaya dan Himbauan untuk tidak melakukan pernikahan dini.

Kepala Dinas P2KBP3A Inhil menyampaikan tentunya kita berkomitmen untuk tidak terjadi pernikahan dini atau anak yang belum mencapai usia minimal, karena sangat rentan angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.

Loading...

“Besar harapan kita semua yang telah memberikan upaya, kinerja, dan sumbangsih terbaiknya dalam merespon permasalahan nasional, yaitu perkawinan anak, tentunya mencegah pernikahan di bawah umur, Tentu hal ini sangat berdampak terhadap ketahanan nasional dan tantangan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan UUD terlihat, Pemaksaan perkawinan Pasal (10) UU TPKS menyebutkan bahwa pelaku perkawinan paksa bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Perkawinan Paksa yang dimaksud termasuk perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dengan itu perlu melakukan berbagai upaya dan program untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur di Indonesia, salah satunya adalah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ( DRPPA) yang telah dideklarasikan pada tahun 2020 lalu, ” katanya

Melalui Forum Anak Daerah dapat melakukan aksi strategi sebagai inovasi dan inspirasi upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Besar harapan saya bahwa komitmen bersama yang akan kita bangun saat ini akan membuka pandangan kita terhadap berbagai permasalahan yang kita hadapi, kami yakin masyarakat mempunyai cara pandang ataupun terobosan baru untuk bersama mencegah perkawinan anak Dibawah umur tentunya sebagai perlindungan bagi anak dan menjunjung tinggi adat istiadat , hal ini semua dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya. (Adv)



Loading...

[ Ikuti Terus InhilKlik Melalui Media Sosial ]







InhilKlik.com
di Google+
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
Loading...
TERPOPULER +
1

Deklarasi Pemuda Inhil Pekanbaru Digelar 28 Desember 2024

2

Pertamina Tambah Pasokan 4.000 KL Solar untuk Riau

3

Harga Emas Antam Naik Rp 10 Ribu, Cek Ketersediaannya di BELM Pekanbaru

4

Kunjungan ke BP Batam dan KEK Nongsa, HIPMI Dukung Pemda Inhil Bentuk Kawasan Ekonomi Khusus

5

HIPMI Tekankan Empat Point Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP Inhil

6

Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya Resmikan Bangunan Fisik Mall Pelayanan Publik

7

Potensi Bitcoin Capai Rekor Baru di Tengah Kenaikan Data Ekonomi AS