DP2KBP3A Inhil: Memaksa Menikahkan Anak di Bawah Umur Dapat Dipidana
INHILKLIK - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Inhil Drs.Sirajuddin melalui Kepala Bidang PPA dan PHA Siti Munziarni menyampaikan bahwa sampai saat ini terdapat 173 Pasang kasus pernikahan dini untuk tahun 2023 dan 45 Kasus sampai bulan Maret 2024 .
“Cukup besar kasusnya, sehingga kami akan turun ke tempat yang kasusnya sangat tinggi,” kata Siti Munziarni.
Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Kabupaten Inhil itu menyebutkan, hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.
“Bahwa memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana,” kata Mun sapaan akrabnya.
Saat ini banyaknya ditemukan kasus Stunting disebabkan oleh dampak pernikahan dini yang telah berlangsung lama. Untuk tahapan ini pengadilan agama sebagai pemutusan utama isbat nikah memberikan konsultasi wajib ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Hari ini tampak beberapa keluarga yang akan melakukan pernikahan dibawah pengajuan umur konseling di DP2KBP3A yang diberikan oleh Konselor Ns.Julita,S.Kep dari Dinas Kesehatan.
Konselor memberikan konseling agar pihak pengaju untuk pernikahan menunda pernikahan atau menunda kehamilan untuk mencegah Stunting di kemudian hari. Sebelumnya pengaju melakukan pemeriksaan kesehatan setempat untuk mengetahui kondisi si pengaju. (Adv)