DP2KBP3A Inhil: Perhatian Masyarakat Diperlukan untuk Keselamatan Perempuan dan Anak
INHILKLIK - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil menyebutkan, perlunya perhatian dari masyarakat sekitar jika menemukan hal janggal terkait keselamatan perempuan dan anak.
"Sangat diharapkan kepedulian bersama, terutama dari akar rumput (RT, RW) menyampaikan permasalahan masyarakatnya, jika warga menjumpai hal janggal di lingkungan masing-masing terkait dengan keselamatan perempuan dan anak, segera laporkan," sebut Kepala DP2KBP3A Inhil H Sirajuddin melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni.
Dirinya menjelaskan, dalam lingkup sosial, warga adalah tokoh utama yang mengetahui keadaan dan kehidupan di lingkungannya yang bisa saja terjadi permasalahan keluarga di masyarakat hingga mengakibatkan kekerasan pada anak.
"Dalam kasus kekerasan pada anak, selain menyebabkan cacat fisik dan gangguan psikologis bisa juga berakhir pada kematian anak. Ini tidak terjadi, jika masyarakat peka dan segera melaporkan kepada ketua RT atau RW dilingkungan masing-masing," sebutnya.
Munziarni memaparkan tahap demi tahapan yang harus dilakukan masyarakat jika menemukan keluarga bermasalah yang disinyalir akan terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.
"Tahap awal laporkan kepada RT atau RW. Lalu RT RW melakukan pendekatan untuk mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi keluarga tersebut dengan melibatkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Forum Anak yang sudah dibentuk dan di SK kan oleh Kepala Desa atau Lurah se Kabupaten Inhil,” paparnya.
Selanjutnya jika belum bisa diselesaikan, tahapan berikutnya adalah melibatkan Babimkantibmas dan Babinsa, dan tahapan selanjutnya ini dilakukan secara berjenjang secara birokrasi di tingkat kecamatan. Juga diharapkan kepedulian dari instansi terkait lainnya dan Organisasi Masyarakat serta Organisasi Sosial.
“Jika belum selesai hingga tingkat kecamatan, sampaikan ke Dinas P2KBP3A Inhil untuk dilakukan konsultasi tentang permasalahan perempuan dan anak. Jika sudah bermaksud melaporkan kekerasan ke UPTD PPA untuk pendampingan kasus,” jelasnya.
Munziarni menuturkan, jangan sampai permasalahan dalam keluarga terjadi setiap hari dan berlarut larut, hingga hilang akal sehat dan diluar kendali dalam menyelesaikan masalah tersebut, ini bisa berakibat fatal.
“Semoga kedepannya tidak terjadi lagi kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada kasus pembunuhan seperti ini di Kabupaten Inhil. Mari bantu masyarakat yang mengalami kesulitan, mencari solusi terhadap penyelesaian masalah, yakinlah setiap masalah ada solusinya,” harapnya.
Selain itu ditegaskannya pula, mendidik anak tidak serta merta harus menuruti keinginan orang dewasa, apalagi diluar jangkauan anak, namun harus memperhatikan hak-hak anak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Jadi permulaan berubah dan lakukan dari sekarang, karena jika mendidik anak masih harus sesuai keinginan kita akan menimbulkan kekerasan pada anak hingga terjadi masalah hukum bagi pelaku kekerasan dan berdampak panjang bagi keluarga," tukasnya. (Adv)