Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat, Pemko Pekanbaru Lepas Hak Tanah Seluas 1,2 Hektare
INHILKLIK - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Kementerian PUPR melakukan penandatanganan pelepasan hak atas salah satu aset Kota Pekanbaru yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Rengat.
Ada sekitar 1,2 hektare aset tanah Pemko Pekanbaru yang dilepas haknya untuk pembangunan Tol Pekanbaru - Rengat. Tanah Pemko Pekanbaru itu berada di Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat.
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra yang melakukan penandatanganan pelepasan hak atas tanah tersebut mengatakan, bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Rengat.
"Jadi kami bersama Kementerian PUPR telah menandatangani pelepasan hak atas tanah tersebut dan dilanjutkan penandatanganan berita acaranya," ujar Zarman, Selasa (24/12/2024).
Selanjutnya, pihaknya bersama Kementerian PUPR akan segera melakukan penyelesaian administrasi untuk pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut. Nantinya, akan ada ganti rugi yang akan dibayarkan oleh Kementerian PUPR kepada Pemko Pekanbaru.
Ia menyebut, ganti rugi tak hanya kepada Pemko Pekanbaru, namun ganti rugi juga akan dibayarkan kepada pihak-pihak yang terdampak langsung atas pembangunan tol tersebut.
"Saat ini kita sudah memenuhi persyaratan dan sudah menandatangani berita acara untuk proses ganti rugi tersebut. Insyaallah mudah-mudahan Kementerian PUPR segera melakukan ganti rugi," ungkapnya.
Disisi lain, dirinya berharap, petugas di lapangan dapat memonitor terhadap rencana pelaksanaan kegiatan jalan tol tersebut.
Pihaknya tidak ingin pada saat kegiatan dimulai terjadi kendala-kendala di lapangan.