Fokus Ornop Desak Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Panwaslu Inhil
Tembilahan (Inhilklik) - Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah
(Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir mendesak pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tembilahan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana
Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2008 yang lalu.
Pernyataan tegas ini disampaikan Sekretaris Jenderal Fokus Ornop Inhil, Indra Gunawan, menurutnya selama ini pihaknya dan juga kalangan masyarakat merasa heran mengendapnya kasus tersebut sejak lama.
"Maka kami mendesak pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Panwaslu tersebut. Apalagi sejauh ini, pihak Kejaksaan sudah sering menjanjikan untuk segera memprosesnya, tapi kenyataan hingga sekarang janji tersebut belum juga terealisasi," ungkap Sekjen Fokus Ornop Inhil, Indra Gunawan kepada wartawan,Senin (2/9).
Tambahnya, sekarang publik terus menyorot dan memonitor komitmen aparat penegak hukum, khusus kejaksaan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi yang merugikan publik dan menjadi musuh bersama.
“Jangan sampai lambannya proses hukum terhadap kasus ini, menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap keseriusan pihak Kejaksaan akan upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan hanya sekedar pepesan kosong saja,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendri Antoro menyampaikan, kasus dugaan korupsi dana Panwaslu ini merupakan sebuah pekerjaan rumah (PR) yang mesti dituntaskan.
Pihaknya sudah koordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu Riau. Hal ini dikarenakan pihaknya mengalami hambatan mengumpulkan barang bukti berupa dokumen surat-surat Panwaslu Inhil saat Pilkada Inhil 2008 lalu .
Dikarenakan, saat itu mereka berkantor menumpang di gedung PMI Inhil, sehingga penyidik harus bekerja ekstra mencari barang bukti surat-surat dalam kasus ini.
Diakuinya, memang di kantor PMI Inhil di Jalan Veteran Tembilahan, dimana pada Pilkada Inhil 2008 lalu Panwaslu ‘menumpang’ menjalankan tugasnya, pihaknya menemukan satu brankas yang tidak bisa dibuka lagi, karena kuncinya telah hilang.
Namun pihak penyidik tidak yakin didalam brankas masih ada barang bukti yang diperlukan bagi penyidikan, namun penyidik akan terus mencarinya. Untuk itu akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu Riau yang tentunya memiliki arsip dokumen Panwaslu Inhil ini.
“Sebenarnya mengenai tersangka sudah jelas, namun kami harus memperkuat dengan barang dan atau alat bukti yang cukup. Kami optimis kasus ini akan dapat dituntaskan,” tegas Hendri. (riauterkini)
Pernyataan tegas ini disampaikan Sekretaris Jenderal Fokus Ornop Inhil, Indra Gunawan, menurutnya selama ini pihaknya dan juga kalangan masyarakat merasa heran mengendapnya kasus tersebut sejak lama.
"Maka kami mendesak pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Panwaslu tersebut. Apalagi sejauh ini, pihak Kejaksaan sudah sering menjanjikan untuk segera memprosesnya, tapi kenyataan hingga sekarang janji tersebut belum juga terealisasi," ungkap Sekjen Fokus Ornop Inhil, Indra Gunawan kepada wartawan,Senin (2/9).
Tambahnya, sekarang publik terus menyorot dan memonitor komitmen aparat penegak hukum, khusus kejaksaan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi yang merugikan publik dan menjadi musuh bersama.
“Jangan sampai lambannya proses hukum terhadap kasus ini, menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap keseriusan pihak Kejaksaan akan upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan hanya sekedar pepesan kosong saja,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendri Antoro menyampaikan, kasus dugaan korupsi dana Panwaslu ini merupakan sebuah pekerjaan rumah (PR) yang mesti dituntaskan.
Pihaknya sudah koordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu Riau. Hal ini dikarenakan pihaknya mengalami hambatan mengumpulkan barang bukti berupa dokumen surat-surat Panwaslu Inhil saat Pilkada Inhil 2008 lalu .
Dikarenakan, saat itu mereka berkantor menumpang di gedung PMI Inhil, sehingga penyidik harus bekerja ekstra mencari barang bukti surat-surat dalam kasus ini.
Diakuinya, memang di kantor PMI Inhil di Jalan Veteran Tembilahan, dimana pada Pilkada Inhil 2008 lalu Panwaslu ‘menumpang’ menjalankan tugasnya, pihaknya menemukan satu brankas yang tidak bisa dibuka lagi, karena kuncinya telah hilang.
Namun pihak penyidik tidak yakin didalam brankas masih ada barang bukti yang diperlukan bagi penyidikan, namun penyidik akan terus mencarinya. Untuk itu akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu Riau yang tentunya memiliki arsip dokumen Panwaslu Inhil ini.
“Sebenarnya mengenai tersangka sudah jelas, namun kami harus memperkuat dengan barang dan atau alat bukti yang cukup. Kami optimis kasus ini akan dapat dituntaskan,” tegas Hendri. (riauterkini)
Loading...