Jenderal Djoko Menangis di Persidangan
Jakarta (Inhilklik) - Inspektur Jenderal Djoko Susilo ternyata bisa
menangis juga. Ia terlihat menitikkan air matanya ketika membacakan nota
pledoi terkait proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013).
Djoko Susilo membacakan nota pledoi dengan berdiri. Di hadapan majelis hakim, ia membacakan lembar demi lembar pembelaaan pribadinya atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, antara lain, hukuman 18 tahun penjara.
Dalam membacakan pledoi itu, sesekali Djoko terbata-bata karena tidak kuasa menahan air mata. Ia merasa kecewa atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum. Dia berdalih selama berkarir telah berupaya membangun citra kepolisian sesuai jalurnya dan tidak melakukan korupsi serta pencucian uang.
Seperti diketahui, Djoko susilo dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 18 tahun, dan Denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (okezone)
Djoko Susilo membacakan nota pledoi dengan berdiri. Di hadapan majelis hakim, ia membacakan lembar demi lembar pembelaaan pribadinya atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, antara lain, hukuman 18 tahun penjara.
Dalam membacakan pledoi itu, sesekali Djoko terbata-bata karena tidak kuasa menahan air mata. Ia merasa kecewa atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum. Dia berdalih selama berkarir telah berupaya membangun citra kepolisian sesuai jalurnya dan tidak melakukan korupsi serta pencucian uang.
Seperti diketahui, Djoko susilo dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 18 tahun, dan Denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (okezone)
Loading...