SK 5 Orang P3N Keritang akan Diperpanjang Setelah Ada Usulan Kades
Tembilahan (Inhilklik) – Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten
Indragiri Hilir (Inhil) membantah telah memberhentikan 5 orang Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Kecamatan Keritang. Dimana sampai saat ini
SK penugasan P3N belum diperpanjang sebab belum adanya usulan
masing-masing Kepala Desa (Kades) setempat serta belum adanya proses
dari Direktur Bimas Islam Jakarta.
“Tidak ada pemberhentian P3N namun SK mereka sudah berakhir. Jabatan
mereka (P3N, red) adalah kebutuhan masing-masing desa, kita menunggu
usulan baru dari masing-masing desa selanjutnya akan kita mintai
persetujuan dari Bimas Islam Jakarta, usulan ini sesuai dengan
kebutuhan,” kata Kakan Kemenag Inhil Drs. H Azhari, Ma Kamis (22/8) di
Tembilahan.
Menurutnya, Pengangkatan P3N di setiap desa melalui prosedur, dimana
P3N pemula akan mengikuti tes sebelum ditugaskan namun untuk
perpanjangan SK P3N akan melalui proses persetujuan Bimas islam Jakarta.
“Jita memang P3N dibutuhkan, maka P3N yang sebelumnya bertugas di
masing-masing desa akan diperpanjang,” ujar Azhari.
Sejauh ini, desa yang sebelumnya memiliki P3N namun masa tugas P3N
sudah berakhir belum ada masing-masing desa menyampaikan usulan untuk
perpanjangan masa tugas P3N di desanya dengan. “Yang memperoses
pengangkatan, perpanjangan dan pemberhentian P3N adalah Kemenag
Kabupaten bukan KUA, belum diperpanjanganya SK P3N sudah saya ketahui,”
ujarnya.
Menyikapi pemberhentian 5 orang P3N Kecamatan Keritang, tokoh muda
Kecamatan Keritang Agusdianto angkat bicara, menurutnya sangat layak
adanya P3N di Desa Pebenaan, Kuala Keritang, Kuala Lemang, Teluk Kelasa
dan di Desa Pengalihan, sebab katanya jarak desa-desa tersebut sangat
jauh dengan kantor KUA Keritang sehingga calon pengantin kesulitan untuk
berhubungan dengan kantor KUA.
“Karena masalah ini berkaitan dengan sosial pelayanan masyarakat, P3N
sangat dibutuhkan di daerah-daerah tersebut maka sudah seharusnya tugas 5
P3N orang diperpanjang guna memudahkan pernikanan bagi calon pengantin
di daerah Kecamatan Keritang yang terdiri dari 17 desa,” kata pemuda
yang akrab disapa bang Acok ini.
Kepala Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Imam Santoso, SE sebelumnya
menegaskan, kalau banyak masyarakat kebingungan untuk melaksanakan
pernikahan, dimana calon pengantin mengeluhkan jarak tempuh desa
Sencalang ke kantor KUA Kotabaru buat melangsungkan pernikahan di kantor
KUA. “Kebiasaan di sini, P3N memenuhi undangan keluarga calon pengantin
buat melangsungkan pernikahan di rumah dan disaksikan oleh sanak
keluarga,” kata Imam.
Dirinya mengaku sempat bingung, atas surat yang diterima dari KUA
Kotabaru tentang masa tugas P3N yang bertugas di ujung Kecamatan
Keritang, dimana P3N atas nama H. Abdul Aziz wilayah tugasnya di desa
Pengalihan, Pancur, Sencalang dan Petalongan. “Dengan pemberhentian P3N
Abdul Aziz maka calon pengantin di empat desa tersebut kesulitan dan
kebingungan, yang jelas sebagain Kades kita menyampaikan hasil surat
yang kita terima kepada calon pengantin,” ujarnya.
Surat masa tugas P3N yang bertugas di Desa Pengalihan, Pancur,
Sencalangan dan Petalongan dikirimkan ke masing-masing Kades dengan
nomor KK.04.05/07/OT.OO.1/61/2013 ditandatangani Kepala KUA Kecamatan
Keritang Pahrul Rozi, S.Ag tertanggal 25 April 2013. Surat KUA Kecamatan
Keritang ini berdasarkan acuan SK Kakan Kemenag Inhil tentang
Pemberhentian dengan hormat pembantu pengulu tau P3N, nomor:
Kd04.05/2/Kp.00/03/2003 yang ditanda tangani oleh Kasi Bimas Islam
Kemenag Inhil atas nama Drs. Idrus, Mpd,I tertanggal 23 April 2013.
Dalam surat Kakan Kemenag tersebut keputusan mengacu setelah
memperhatikan tentang usulan kepala KUA Kecamatan Keritang tentang
Pemberhentian dengan hormat pembantu penghulu desa Pengalihan dan
Sencalang serta beberapa pertimbangan lainnya.
Semantara itu, Kepala desa Pengalihan, Muslim Laguik,SKom menegaskan,
kalau di desa Pengalihan sangat membutuhkan P3N, guna menjawab keinginan
masyarakat maka dirinya akan melayangkan surat resmi ke Kemenag Inhil
buat usulan perpanjangan masa tugas P3N Pengalihan dan surat tersebut
akan diantar langsung olehnya.
“Saya akan menghadap langsung Kakan Kemenag Inhil untuk membicarakan
soal P3N Pengalihan dan permohonan perpanjangan masa tugasnya, serta
secara tertulis kita juga sampaikan kebutuhan P3N di Pengalihan ini,”
kata Muslim. (*)
Source: inhusatu.com
Loading...