Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Desa Lahang Hulu dengan PT GIN (riauandalas)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Selasa tanggal (24/01/2017) , di Ruang Tri Brata Polres Inhil telah dilaksanakan proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung dengan PT Guntung Idaman Nusa (GIN)
Mediasi tersebut dipimpin oleh Waka Polres Inhil KOMPOL Dr Azwar SSos MSI MH didampingi oleh Kabag Ops Polres Inhil KOMPOL Roni Syahendra SH SIK.
Dalam mediasi tersebut di hadiri oleh, Kasat Intelkam AKP Erol Ronny Risambessy SIK,Kapolsek Gaung IPTU Walsum,Camat Gaung H. Nurmansyah,Perwakilan PT GIN Ikhwansah,Mantan Kades 1999 – 2015 Taher,Mantan Kaden 1990 – 1998 Ahmad Sukardi,Perwakilan dari LSM Forum Pembela Hak Hak Masyarakat Tempatan Se Riau Harapan HN BSc, perwakilan dari BPN Robinson Sianipar, perwakilan dari masyarakat Sahrudin,Perwakilan dari masyarakat yang sudah menerima An. Amin dan Tarip, Kabag Tata Pemerintahan dan otonomi Kab. Inhil H Ahmad Khusaeri, masyarakat Desa Lahang Hulu sebanyak 15 orang.
Dalam mediasi tersebut dari masyarakat dan pendamping telah mengutarakan pokok permasalahan dengan tuntutan bahwa sagu hati lahan 8 batang parit pada tahun 2007 tidak sesuai dengan aturan dan minta ganti rugi yang sesuai dengan aturan
Dari pihak PT GIN mengutarakan bahwa proses ganti rugi sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2007 dan diterima oleh para pemilik lahan atau yang mewakili.
Sebagai mediator mediasi, Waka Polres menyarankan bahwa mediasi ini dimaksudkan untuk mencari jalan bagi penyelesaian masalah dan agar para pihak sama sama membuka diri agar tidak ada rasa curiga dan lahan yang disengketakan telah memiliki HGU dan bila ada yang tidak puas bisa ditempuh melalui jalur hukum, apakah melalui Peradilan Tata Usaha, Peradilan Perdata atau ranah hukum lainnya untuk mencapai kepastian hukum, namun apabila tercapai kesepakatan melalui mediasi jauh lebih bagus.
Dari mediasi tersebut diharapkan bisa ditemukan win-win solution dan untuk dipersilakan kepada para pihak untuk mengidentifikasi lahan yang belum selesai diganti rugi dan pihak masyarakat juga diharapkan membawa bukti pendukung, sehingga tuntutan tersebut punya legalitas atau punya dasar. (riauandalas)