INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Jusli SH memimpin langsung pelaksanaan penegakan hukum, bagi pelanggar kasat mata, seperti tidak memakai helm, TNKB tidak sesuai ketentuan dan berkendaraan membahayakan pemakai jalan lain serta melawan arus lalu lintas, Jumat (3/2/17) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Telaga Biru Tembilahan.
Terhadap pelanggar, untuk pertama kalinya di wilayah hukum Polres Inhil, diterapkan sistem E-Tilang, dimana pelanggar langsung membayar sendiri ke Bank yang ditunjuk (untuk Inhil adalah BRI).
Sistem E-Tilang ini, memudahkan para pelanggar untuk membayar denda karena setelah identitas pelanggar, nomor HP dan pasal yang dilanggar dimasukan kedalam aplikasi, maka yang bersangkutan bisa membayar lewat ATM. Apabila sudah dibayar, sesuai dengan besaran denda yang tercantum, notice yang bersangkutan akan berubah menjadi hijau.
Resi dari ATM tersebut, menjadi bukti untuk pengambilan kendaraan atau surat-surat kendaraan, sedangkan yang belum membayar, noticenya diaplikasi E-Tilang, akan tetap berwarna biru.
Seorang pelanggar yang menolak menyebut namanya, walau sedikit agak kesal karena ditilang, menyatakan bahwa dirinya cukup terbantu dengan sistem ini karena proses pengambilan kendaraan atau surat-surat kendaraanya, tidak harus menunggu lama. Setelah dia membayar di ATM BRI, kendaraan dan surat-suratnya bisa dibawa kembali.
Kasat Lantas yang turun sendiri bersama 30 personel mencegat pengendara yang tidak tertib dibawah Spanduk Raksasa Gelora Getah Palem, mengatakan bahwa penerapan sistem E-Tilang ini, akan terus dilaksanakan.
"Sebenarnya bukan jumlah pelanggar yang berhasil ditilang menjadi tujuan utama penegakan hukum ini, melainkan menumbuhkan kesadaran masyarakat Tembilahan untuk selalu mematuhi peraturan dan tata tertib berlalu lintas sehingga Program Gelora Getah Palem (Gerakan Tembilahan Pakai Helm) yang sudah ditaja Sat Lantas Polres Inhil sejak lama, bisa berhasil," ungkap AKP Jusli SH. (rtc)