Pelaku saat diamankan | Humas Polres
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Seorang residivis, M (31) warga Kelurahan Sungai Perak, ditangkap oleh Polsek Tembilahan karena diduga telah menganiaya Lapok (32) warga setempat yang mengakibatkan 7 luka tusukan dan harus diopname di RSUD Puri Husada Tembilahan.
Kejadian itu terjadi di dermaga pelabuhan Sungai Perak, Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan pada Minggu, 5 Februari 2017 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapoksek Tembilahan IPTU Zulhendra menerangkan bahwa malam itu, korban dan tersangka sama - sama minum tuak di pelabuhan Sungai Perak.
"Sedang asik minum, dan dalam kondisi setengah mabuk, entah apa sebabnya, tiba - tiba pelaku mengeluarkan badiknya dan langsung menikam korban," katanya.
Korban tidak bisa mengelak dan mengakibatkan dirinya menderita luka - luka berupa empat luka tusuk di tangan sebelah kanan, dua luka tusuk di perut dan satu luka tusuk di dada kiri.
Setelah korban terkapar berlumuran darah, pelaku lalu membuang sarung badiknya dan meninggalkan korban.
"Korban langsung dibawa warga, ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan pertolongan," paparnya.
Kapolsek Tembilahan IPTU Zulhendra yang mendapat informasi tentang tindak pidana penganiayaan tersebut, langsung memimpin Personel Polsek Tembilahan mendatangi TKP.
"Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku yang sudah tidur nyenyak, berhasil ditangkap dirumahnya, tanpa perlawanan. Ketika diinterogasi, pelaku lebih banyak ngelantur, diduga karena masih dalam kondisi mabuk tuak," katanya.
Diketahui juga bahwa tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara setelah mendekam di LP Tembilahan selama beberapa tahun.
"Saat ini pelaku dan barang bukti badik yang dipergunakan untuk menikam korban sudah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut sedangkan korban masih dirawat intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan," tutup IPTU Zulhendra.