5 Pelaku Pengelapan Karet di tangkap

Jumat, 10 Februari 2017

Para Pelaku Penggelapan Karet saat di Tahan di Mapolres INHU (foto/roc)

INHILKLIK.COM, RENGAT - DUA orang warga Kabupaten Pelalawan dan tiga orang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diringkus Sat Reskrim Polres Inhu. Mereka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap muatan karet yang akan dibawa ke pabrik.

Adapun ke lima pelaku tersebut di antaranya, Feri Indra Surya (26) warga Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Susanto (41) warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Selanjutnya, Roqib (32) warga Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Suheri (20) warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu serta Sugiono (38) warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak saat dikonfirmasi riaupotenza.com, Kamis (9/2) membenarkan adanya penangkapan terhadap lima pelaku dugaan penggelapan terhadap muatan karet tersebut.’’Kini kelima pelaku sudah kita amankan. Sementara kasusnya dalam penyidikan,’’ ungkap Yarmen.

Dijelaskan Yarmen, peristiwa penggelapan itu berawal, Ahad (5/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban yang bernama Darwis (47), melakukan penimbangan getah karet bersama rekannya yang bernama Komar di rumah korban dan rencananya karet tersebut akan dikirim ke pabrik PT Tirtasari Rengat.

‘’Setelah ditimbang, maka didapat berat 5 ton setengah yang bernilai kurang lebih Rp70 juta (Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang akan diantar oleh sopir korban dan empat pelaku lainnya. Setelah getah karet tersebut sampai ke pabrik PT Tirtasari sekira pukul 13.00 WIB dan dilakukan penimbangan ulang oleh pihak pabrik, ternyata getah karet tersebut menyusut sebanyak 6 persen dari penimbangan awal,’’ ujar Yarmen.

Lanjut Yarmen, setelah mengetahui hal tersebut korban meminta tolong kepada pihak pabrik untuk mencari tahu apa penyebab menyusutnya getah yang korban kirimkan hingga 6 persen, lalu pihak pabrik mengatakan pihaknya tidak mengetahui akan hal tersebut.

‘’Kemudian pada Selasa (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB pihak perusahaan memberi kabar bahwa sopir korban bersama ke empat rekannya telah tertangkap karena telah melakukan penggelapan getah milik korban dan langsung diamankan ke Polres Inhu,’’ papar Yarmen. (RPC)