Ekspos Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terhadap TKA ilegal asal Cina yang diamankan di proyek PLTU Tenayan Raya. (ant)
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau akan mendeportasi lagi 19 tenaga kerja asing asal Cina yang bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan milik PLN. Deportasi akan dilakukan Rabu (22/2/2017).
Deportasi yang dilakukan Kanwil Hukum dan HAM Riau kali ini menurut Kakanwil Hukum dan HAM Riau, Ferdinand Siagian adalah deportasi untuk ketiga kalinya. Deportasi pertama dilakukan sebanyak 14 TKA, deportasi kedua sebanyak 2 TKA, dan saat ini deportasi ketiga sebanyak 19 TKA.
"Jika diakumulasikan, kami sudah melakukan deportasi tenaga kerja asing asal Cina yang bekerja di proyek PLTU Tenayan milik PLN sebanyak 35 orang TKA," terangnya sebagaimana dilansir Riauterkini.com, Rabu (22/2/2017).
Menurutnya, pendeportasian tenaga kerja asing asal Cina yang bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan milik PLN adalah karena para pekerja tersebut melanggar ketentuan dokumen keimigrasian. Mereka, lanjutnya, hanya memiliki visa kunjungan. Sementara, mereka pada posisi bekerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa mengatakan bahwa mereka akan mengawal proses deportasi 19 TKA asal Cina hingga Bandara SSK II Pekanbaru.
"Ke-19 TKA asal Cina yang dideportasi itu akan diberangkatkan dari Bandara SSK II Pekanbaru menuju ke Bandara Sukarno-Hatta. Kemudian akan diterbangkan ke negeri asalnya di Tiongkok," terangnya.
Disinggung mengenai langkah selanjutnya, Pria Wibawa mengatakan bahwa TKA asal Cina yang bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan milik PLN lainnya saat ini masih dalam proses pemberkasan. Jika masih ada kedapatan yang menyalahi dokumen keimigrasian, akan dilakukan deportasi lagi. (max/rtc)