Ilustrasi (Foto/Int)
INHILKLIK.COM, TELUK MENGKUDU - Setelah Sat Reskrim berhasil menangkap DPO Kasus Penggelapan dan atau penipuan tersangka An Herdy als Robert ke Polda Jambi,kini giliran Jajaran Polsek Teluk Mengkudu Meringkus satu DPO kasus Curanmor an Aldiner Nababan ( 23) thn,warga dusun desa Sialang Buah Kec. T. Mengkudu Kab. Sergai.
Menurut informasi, Aldiner Nababan ditangkap dirumahnya ketika sedang tidur selasa pagi ( 21/2) sekitar Pukul 10.00 wib ,Aldiner Nababan dinyatakan DPO Oleh Polsek Teluk Mengkudu dalam kasus Curanmor merk Honda Virza BK 3033 XAQ sesuai dengan LP / 70 / XII /2016 /Su/Res Sergai/Sek Mengkudu, Tanggal 03 Des 2016. Pelapor an Adi als Asen.
Kasus tersebut dapat terungkap berkat informasi dari masyarakat yang di sampaikan kepada Babinkamtibmas Polsek Teluk Mengkudu dimana setelah seminggu kejadian pencurian di rumah Adi als Asen, terlihat tersangka Aldiner Nababan bersama dengan dua rekanya mengendarai sepeda motor milik korban yang hilang.
“Tersangka Aldiner Nababan ini melarikan diri setelah di cari cari oleh Polisi Teluk Mengkudu dan kembali kerumahnya setelah 2 bulan buron,jadi kemarin pagi Kita tangkap ketika sedang tidur , sementara 2 temannya yang sudah kita kantongi identitasnya masih dalam pengejaran “ujar Kapolsek Teluk mengkudu AKP Bulat Panjaitan SH. (Yusnar)