Foto: Halloriau.com.
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Hakim ketua Rinaldi Triandiko, memutuskan bahwa Terdakwa Suparman selaku Bupati Rohul non aktif dengan vonis bebas, sedangkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus diganjar hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Hal itu dibacakan Rinaldi Triandiko dalam sidang vonis kasus dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) siang. Putusan itu membuat ratusan massa di dalam dan luar Pengadilan Negeri bergerumuh dan histeris.
"Terdakwa satu (Johar Firdaus, red), menjatuhkan penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu," ungkap hakim ketua.
"Sedangkan untuk terdakwa dua (Suparman, red), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," lanjutnya membacakan.
Sontak ratusan warga yang notabene dari Kabupaten Rohul ini berteriak histeris. Sebagian menangis haru, adapula yang berucap Takbir. Mendengar vonis ini, Suparman sempat meneteskan airmata.
Setelah pembacaan vonis tersebut, Suparman dan Johar Firdaus langsung dikawal ketat dan dibawa ke mobil tahanan, untuk diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. (yan/goriau)