INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnakan hasil tangkapan barang bukti sebanyak 972,34 gram sabu dan 3.969 butir pil ekstasi, Kamis (6/4/2017) siang.
Pemusnahan melibatkan 4 tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Riau didaerah Kabupaten Inhil dan Kabupaten Pelalawan.
Sementara dua orang tersangkanya lagi berhasil diamankan di Kota Pekanbaru. Masing-masing tersangka bernama Ardy Yosua, Untung Ikhlas, Randhy, Eko Edho.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (6/5/2017) siang membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Pemusnahan ini hasil tangkapan selama Bulan Maret 2017 dengan melibatkan 4 orang tersangka yang diamankan dari Daerah Inhil Dan Pelalawan. Dua lagi diamankan di Pekanbaru Marpoyan Damai dan di Hotel City Smart,” katanya.
Dalam pemusnahan ini turut dihadiri pihak terkait yalni Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Badan POM Riau, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau.
“Pemusnahan itu dilarutkan dalam air yang dicampur dengan baygon. Untuk Pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender,” bebernya lagi.
Dilanjutkan Guntur, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang berperan aktif memberikan informasi adanya kegiatan jaringan peredaran narkoba.
“Kepada warga yang memberikan informasi akan dirahasiakan identitasnya. Jika ada kegiatan yang mencurigakan segera laporkan. Dengan kata lain, secara tidak langsung kita sudah menyelamatkan jutaan nyawa manusia dari bahaya narkoba,” ujarnya. (bdc)