Ilustrasi (Foto/Int)
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis akan mengambil tindakan terhadap tiga oknum anggota yang dinilai telah melanggar aturan , tindakan tegas tersebut memecat dari profesi kepolisian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), satu oknum anggota selama 30+1 hari kerja tidak pernah melaksanakan tugas dan dua oknum melakukan tindak pidana.
"Pemecatan sebentar lagi akan dilakukan PTDH satu orang anggota Polsek Pinggir karena lebih 30 hari tak pernah masuk. Kemudian menyusul dua orang terpidana dan ada juga yang tidak. Intinya, kita tetap mengingatkan anggota mana sudah baik dan yang belum,” ujar Wakil Kepala (Waka) Polres Bengkalis Kompol Dhana Ananda kepada sejumlah wartawan beberapa waktu yang lalu.
Tidak hanya tiga oknum personel yang akan di PTDH tersebut, Kompol juga menyebutkan akan menyusul oknum anggota yang sudah 23 hari sudah tidak hadir dan melaksanakan tugas sebagai aparat kepolisian. Dan bahkan oknum tersebut juga sudah mengetahui konsekuensinya.
“Mereka juga kita cari, apabila tetap juga tidak ada 30+1 hari tidak hadir secara berturut-turut, ada langkah tegas,” katanya lagi.
Disinggung terkait oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, Kompol Dhana menyebutkan sudah melakukan supervisi terhadap dua oknum yang positif sebagai pemakai dan dilakukan pembinaan. Kemudian, oknum anggota Polsek Rupat diduga sebagai bandar ditangkap aparat Polresta Dumai.
Dijelaskan Kompol Dhana, dalam upaya meningkatkan disipilin anggota, bertindak sesuai prosedur pertama persuasif, kemudian tindakan yang lebih agresif untuk memberikan efek jera. Selain segi penampilan juga ingin menyentuh kepribadian.
“Kita juga mengingatkan seperti untuk menjadi polisi itu sulit sehingga diharapkan para anggota tidak seenaknya meninggalkan tanggungjawab tugas polisi. Oleh karena itu, kita juga ingin adanya peran dari masyarakat jika ada informasi anggota-angota yang berbuat macam-macam di lapangan, silahkan informasikan. Dan akan dikroscek kebenarannya,” paparnya. (hrc)