Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan (foto/src)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Anggota Unit Intel Kodim 0314/Inhil berhasil menangkap MN (53), seorang residivis yang membeli 1 paket Shabu di rumah PC di Jalan Keritang Lorong Belimbing Tembilahan, Inhil Riau. Senin (10/04/17).
Sebelumnya, anggota Unit Intel Kodim 0314/Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.
Dari informasi tersebut, anggota Unit Intel Kodim 0314/Inhil langsung melakukan pengintaian di Jalan Keritang, Lorong Belimbing Tembilahan.
Tetapi secara kebetulan begitu sampai di TKP ada salah seorang warga yang berteriak "Pak Itu ada yang baru beli Narkoba Bapak yang Tua itu, sambil menunjuk MN," kata Anton menceritakan.
Kemudian dengan sigap anggota Unit Intel mengamankan MN yang sedang berjalan menuju arah jalan keluar, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket kecil di dalam bungkus rokok dari saku baju MN, diketahui barang haram tersebut dibeli dari PC yang rumahnya berada tidak jauh dari TKP.
Dari penemuan tersebut, anggota Unit Intel langsung menuju rumah PC tetapi rumah tersebut sudah kosong.
MN kemudian diamankan kekantor Unit Intel Kodim 0314/Inhil untuk dimintai keterangan.
"Dari pelaku MN berhasil diamankan satu paket kecil narkoba jenis Sabu, uang tunai Rp. 513.000, 1 unit HP Nokia dan 1 Dompet hitam dengan KTP dan SIM atas nama MN," terang Danunit Intel Dim 0314/Inhil Lettu Anton, kepada media setelah melakukan pemeriksaan.
MN kemudian diserahkan anggota unit Intel Kodim 0314/Inhil ke Sat Narkoba Polres Inhil, Selasa (11/4) dini hari untuk penyelidikan lebih lanjut. (src)