Sat Lantas Polres Inhil, Gencar Tertibkan Plat Nomor Modifikasi

Kamis, 13 April 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sat Lantas Polres Inhil gencar lakukan penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang tidak sesuai dengan aturan, seperti yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009. Puluhan kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat terjaring dan diberi tindakan baik berupa tilang maupun teguran tertulis.

Seperti yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 12 April 2017, Sat Lantas Polres Inhil,  telah melakukan kegiatan  penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang tidak sesuai ketentuan, pelanggaran kasat indra dan berpotensi menimbulkan laka lantas serta antisipasi meningkatnya tindak pidana curanmor, dengan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kasat Lantas AKP. Jusli, S.H serta para Perwira Sat Lantas Polres Inhil dan Si Propam Polres Inhil, juga diikuti oleh Personel dari POM TNI AD. Dalam kegiatan tersebut, Personel Sat Lantas melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang lewat, terutama difokuskan kepada kendaraan yang TNKB yang tidak sesuai dengan STNK dan tidak memenuhi ketentuan yang ada, seperti dimodifikasi, dirobah dan lain – lain. Hasil dari pemeriksaan kendaraan, ditemukan beberapa kendaraan yang memakai TNKB tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga diambil tindakan, berupa teguran tertulis maupun dengan Tilang, dengan rincian, Tilang 28 berkas dan Teguran Tertulis 5 berkas.

AKP Jusli mengatakan, bahwa kegiatan penertiban ini, adalah instruksi dari Dirlantas Polda Riau, dalam upaya Polda Riau mengatasi maraknya kendaraan bermotor yang memakai TNKB tidak sesuai dengan STNK kendaraan tersebut dan juga untuk memperkecil ruang gerak pelaku curanmor. Kasat menambahkan, bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan, demi meningkatkan ketaatan masyarakat dalam mematuhi ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri No. 5 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kasat juga menghimbau, agar pengendara dan pemilik kendaraan bermotor, tetap mentaati aturan yang sudah berlaku, dan melengkapi kendaraannya dengan surat – surat dan kelengkapan kendaraan. “Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirobah  atau dimodifikasi, biarkan apa adanya, seperti saat diterima dari Samsat” pungkas AKP Jusli. (tbnews)