Rambah Hutan Inhu Tanpa Izin, Penanggung Jawab PT Rona Tama Ditangkap

Ahad, 16 April 2017

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HULU - Dengan dipimpin Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, tim gabungan yang terdiri dari Kementerian LHK RI, Kodim 0302 Inhu, Polda Riau dan Kejaksaan Inhu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada salah seorang penanggung jawab perambah hutan kawasan berinisial MS, di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

OTT yang dilakukan tim gabungan ini selain berhasil menangkap MS juga berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk melakukan perambahan hutan kawasan tanpa ijin pada Kamis (14/4/17), sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Hutan Dinas LHK Riau, Agus kepada wartawan Sabtu (15/4/17).

"Saat ini MS yang diduga sebagai penanggung jawab lapangan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pematang Reba. Sementara untuk barang bukti berupa excavator, satu unit diamankan di mess Kejari Inhu di Pematang Reba dan satu unit lainya masih di TKP dengan dipasangi police line karena dalam keadaan rusak, namun CPU nya sudah diamankan," ujarnya.

Diungkapkanya, penyidikan sementara tim gabungan menyimpulkan aksi perambahan hutan kawasan hutan produksi tetap (HPT) di Desa Siambul oleh TSK inisial MS atas nama PT Rona Tama sudah berlangsung sejak 6 tahun silam, dengan luas lahan HPT yang sudah dirusak untuk perkebunan kelapa sawit mencapai 900 hektar.

"Lima ratus hektar sudah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan usia produktif, dengan rincian tahun tanam kelapa sawit antara enam tahun dan empat tahun. Sedangkan 400 hektar lainnya masih dalam tahap leand clearing dan imas tumbang," ungkapnya.

Ditambahkan, kepada pelaku korporasi atau perorangan yang melakukan pengrusakan hutan kawasan tanpa dokumen pinjam pakai atau ijin pelepasan akan dijerat dengan undang undang nomor 18 tahun 2014 tentang pencegahan dan perlindungan kerusakan hutan.

"Tim ini juga bekerjasama dengan Korwas PPNS Polda Riau," tegasnya.

Sementara itu dihubungi terpisah Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni membenarkan adanya koordinasi antara tim gabungan dengan kepolisian, dalam bentuk pemantauan dan monitoring.

"Koordinasi sudah dilakukan, kita pemantauan dan monitoring sebagai Koirdinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Nwgeri Sipil (PPNS). PPNS punya kewenangan dalam lingkup pekerjaanya," jelasnya.(rtc)