37 Pelanggar Lalu Lintas di Inhil Ditilang e-Tilang

Rabu, 19 April 2017

Petugas menghentikan pengendara yang tidak pakai helm saat berkendara di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Mapolres Inhil

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 37 pelanggar lalu lintas ditilang  menggunakan e-Tilang dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Sudirman dan depan Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada, Tembilahan, Senin malam (17/4)

Razia gabungan itu melibat 25 personel dari Satlantas, Si Propam dan POM TNI. Razia kali ini menyasar penertiban helm dan tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang tidak sesuai spesifikasi teknisnya.

Pantauan di lapangan, sejumlah pengendaa yang tidak pakai helm dan pengendara kendaraan bermotor yang dicurigai, langsung dihentikan petugas dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

“Kali ini razia petugas  menyasar para pengendara, yang melakukan pelanggaran dan berpotensi menimbulkan laka lantas, serta pelaku curanmor” kata Kasat Lantas Polres Inhil, Ajun Komisaris Polisi Jusli, S.H disela memimpin langsung razia tersebut

Hasil dari razia tersebut, sebanyak 37 pelanggar ditilang dengan menggunakan sistem E-tilang, 10 pelanggar mendapat teguran baik tertulis maupun lisan.

Kasat mengatakan bahwa Satuan yang dipimpinnya, akan terus menggiatkan penertiban, terhadap pelanggar aturan lalu lintas, demi menciptakan suasana masyarakat yang tertib dan taat berlalu lintas.

“Razia ini juga sekaligus untuk mempersempit ruang gerak pelaku - pelaku kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor di Kota Tembilahan ini”, ujar Jusli. (rpc)