Aniaya Wartawan, Ajudan Dispenda Dilaporkan ke Mako Polresta Pekanbaru

Kamis, 20 April 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Usai berikan laporan kepada pihak Polsek Sukajadi,atas dugaan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Dodi Ahmad Selasa (18/04/2017).

Rabu (19/04/2017),Uparlin beserta rekananya mendatangi Mako Polresta Pekanbaru yang berlokasikan Jl. A.yani,guna melaporkan Dodi Ahmad atas dugaan  tunggangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun1999 Tentang Pers.

Uparlin beserta rekannya mendatangi dan memasuki ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1.

Namun sesampainya didalam ruangan SPKT,salah seorang petugas SPKT mengarahkan Uparlin dengan memberikan Nota Saran yang ditujukan kepada Team Reskrim yang berlokasikan digedung lantai III Mako Polresta Pekanbaru.

Usai memperoleh Nota Saran dari ruangan SPKT, Uparlin dan rekanannya menuju keruangan Team Reskrim lantai III gedung Polresta Pekanbaru sebagaimana yang telah diarahkan pihak SPKT.

Ditengah proses pelaporan yang dilakukan Uparlin kepada pihak Polresta Kota Pekanbaru, keterangan sementara yang diperoleh dari dirinya (Uparlin*red) menuturkan.

" Adapun laporan yang kita lakukan beserta rekanan kita saat ini,merupakan kegiatan pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diduga dilakukan oleh Dodi Ahmad (DA) ". Tutur Uparlin

" Dengan laporan yang telah kita lakukan saat ini,kita percayakan pihak Team Polres Pekanbaru dapat bekerja baik untuk menegakkan keadilan sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers No 40 Tentang Pers ".

" Tidak hanya itu saja,laporan yang kita lakukan saat ini di Polresta Pekanbaru bertujuan agar tidak ada lagi oknum-oknum lainnya yang doyan lakukan tindakkan kekerasan terhadap Wartawan, serta oknum yang juga diduga  doyan  langgar Undang-Undang tersebut"  (Rabu,19/04/2017) (ric)