Grepe-grepe Anak di Bawah Umur, Andi Ditangkap Polresta Pekanbaru

Selasa, 25 April 2017

Tersangka Andi saat diamankan di Polresta Pekanbaru setelah mencabuli anak dibawah umur, Senin (24/4).

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Aksi pencabulan yang dilakukan ZP alias Andi (18) berujung penjara.

Andi ditangkap setelah mencabuli seorang anak dibawah umur berusia 14, sebut saja namanya Bunga, diwarung orang tuanya di Jalan Gugus, Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Senin (24/4) pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SIK mengatakan, bahwa tersangka ditangkap pada hari yang sama setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

" Kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka ZP pukul 04.30 WIB. Tersangka masuk ke dalam warung milik orang tua korban," kata Bimo diruang kerjanya, Selasa (25/4).

Dijelaskannya, dalam aksi pencabulan itu, pelaku masuk ke warung lewat dari pintu belakang dengan cara melepas gembok yang tidak terkunci.

Bahkan untuk lolos masuk ke warung, Andi mengintip orang tua korban terlebih dahulu. Setelah orang tua korban sedang keluar, pelaku langsung masuk ke kamar korban.

Pelaku melihat korban sedang tidur dan membuka celana korban serta meraba-raba pantat korban.

" Korban teriak mengetahui pelaku memegang tubuhnya. Lalu korban teriak dan pelaku melarikan diri," kata Bimo.

Pada sore harinya, lanjutnya, tersangka Andi berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi.

Kemudian tersangka digelandang ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Oleh karena itu, tersangka Andi dijerat dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau P 290 KUHPidana diancam 15 tahun penjara. (rpc)