Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Inhil Saat Akan Bertransaksi

Jumat, 28 April 2017

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Tak sampai dua jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku kasus narkoba yaitu Zul alias Al (40) di Jalan Abdul Manaf, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kamis (27/4/17) sekira pukul 19.15 WIB. Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terduga pelaku Jun (36) di Simpang Empat Desa Sungai Baru, Kecamatan Gaung,

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK seperti disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH menyampaikan, penangkapan terduga pelaku Zul ini berdasarkan pengakuan terduga pelaku Jun di Simpang Empat Desa Simpang Baru, Kecamatan Gaung, karena akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku Jun mengaku membeli dari seseorang bernama Al yang beralamat di Jalan H Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan,” tutur Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH, Kamis malam (27/4/17).

Hal tersebut, kemudian diinformasikan Kapolsek Gaung IPTU Walsum kepada Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH. Kasat Narkoba lalu memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Res Narkoba AIPDA Karter Sianipar SSos. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku Al sedang berada dirumahnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa ganja kering (berat 300 gram), 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening (berat 0,2 gram), 1 set bong yang terbuat dari botol Aqua, 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 unit handphone merek samsung warna putih, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp1.225.000.

“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Bachtiar. (fnc)