Awasi Orang Asing Ilegal, Imigrasi Klas II Tembilahan Gelar Rakor Timpora

Sabtu, 29 April 2017

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Kantor Imigrasi Klas II Tembilahan menggelar rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Kantor Imigrasi Tembilahan, Rabu lalu. Rapat dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Suganda dan dihadiri perwakilan instansi vertikal.

Pembentukan Timpora telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Menurut Suganda, Timpora memiliki beberapa tujuan, di antaranya mencegah penyalahgunaan izin tinggal wisatawan mancanegara, mencegah imigran ilegal dan pencari suaka, mencegah trafficking in person, people smuggling serta cyber crime oleh orang asing.

Dikatakan, pembentukan Timpora sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawas Orang Asing yang ditindaklanjuti melalui Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan nomor w4.imi.2 - gr. 03.02-0549 Tahun 2017 Tentang Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten Inhil.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Inhil Masdar mengatakan, pengurusan perpanjangan Izin Mempekerjakan Orang Asing (IMTA) akan segera dapat dilakukan di Kantor Disnakertrans Inhil.

"Tidak lama lagi, perpanjangan IMTA dapat dilakukan di masing-masing kantor Disnakertrans Kabupaten/Kota, termasuk Kantor Disnakertrans Inhil. Sekarang, Disnakertrans Inhil hanya perlu menunggu Pergub (Peraturan Gubernur) yang sebentar lagi akan diterbitkan. Sedangkan, Perda (Peraturan Daerah) terkait hal itu sudah terlebih dahulu terbit," tukasnya.

Menyangkut keberadaan orang asing ilegal, ditambahkan Suganda, segera dilakukan operasi gabungan Timpora yang dikoordinir Kantor Imigrasi untuk mengidentifikasi keberadaan orang asing di Inhil.

Suganda berharap, anggota Timpora bisa menghilangkan ego kelembagaan. Sebab upaya yang akan dilakukan Timpora semata-mata untuk Inhil lebih baik.

Kepada masyarakat Inhil yang memberikan akomodasi dan fasilitasi kepada orang asing, Suganda mengharapkan, dapat melaporkan kepada pihak terkait. "Pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 72 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kalau tidak melaporkan, ada sanksi pidana yang dikenakan kepada masyarakat tersebut berupa kurungan selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 25 juta sesuai dengan pasal 117 UU Keimigrasian tadi. Jadi, pelaporan ini merupakan sebuah kewajiban," urainya.

Terakhir, Suganda menyebutkan, pelaporan masyarakat yang mengakomodasi dan memfasilitasi orang asing dapat dilakukan melalui website resmi Imigrasi, yakni www.imigrasi.go.id. (frc)