Polda Riau Berhasil Aman kan Sebanyak 6.5Kg Kulit Trenggiling dan Pemiliknya

Selasa, 02 Mei 2017

TH, pemilik sisik trenggiling sebanyak 6,5 Kg menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Bengkalis berhasil membongkar perdagangan kulit satwa yang dilindungi di wilayah Provinsi Riau. Sedikitnya ada 6,5 kilogram sisik trenggiling diamankan bersama seorang pria diduga sebagai pemiliknya.

Keberadaan pria berinsial TH alias AG itu terendus saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (29/4) malam. Dia diduga menyimpan dan memiliki sisik atau kulit trenggiling.

Penangkapan TH sesuai surat perintah tugas dengan nomor Sp gas/127/IV/2017/Reskrimsus tanggal 27 april 2017. Kini ia bersama barang buktinya diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‘’Kita hanya membantu penangkapan. Untuk penanganan, silahkan tanya ke Ditreskrimsus,’’ kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono saat dikonfirmasi riaupotenza.com via seluler, Senin (1/5) siang.

Berhasil ditangkap bersama barang buktinya, kata Kapolres, TH langsung dibawa tim Ditreskrimsus Polda Riau ke Pekanbaru. Sehingga ia tidak mengetahui pasti bagaiamana modus dan ke mana kulit trenggiling dijual.

Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Jhony Edisson Isir SIK ketika dikonfirmasi riaupotenza.com, membenarkan adanya penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut. Kini pihaknya masih melakukan pengembangan.

‘’Tersangka diamankan karena tertangkap tangan perkara pidana di bidang KSDA hayati dan ekosistemnya. Kasusnya masih kita kembangkan,’’ ujarnya singkat. 

Terkait temuan 6,5 kilogram sisik trenggiling di Bengkalis, Eduwar Hutapea selaku Kepala Seksi II, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Riau mengaku belum mendapat informasinya. ‘’Sampai hari ini saya belum dapat informasi soal itu,’’ terangnya ketika dikonfirmasi riaupotenza.com melalui telepon selulernya.

Biasanya, ujar Eduwar, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akan berkoordinasi dengan KLHK Riau. Katanya untuk melibatkan peran para ahli. 

Menurut Eduwar, penangkapan TH sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pasalnya, trenggiling sudah termasuk binatang yang dilindungi. 

‘’Hewan trenggiling itu saat ini memang dilindungi, karena jumlahnya sudah mulai sedikit,’’ pungkasnya. (rpz)