Diduga Gara-gara Wanita Cafe, Erwin Tewas Dibunuh

Kamis, 04 Mei 2017

Pelaku Saat Diamakan

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap Sabirin alias Win.

Pasalnya tersangka kasus penganiayaan ini melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap diwilayah Kebun Jahe perlintasan perbatasan Sumut-Aceh, Selasa (2/5) dinihari pukul 03.00 WIB.

Sehingga dari jarak terukur, petugas melepaskan satu tembakan mengenai betis kiri pria 28 tahun itu.

Petugas turut menyita barang bukti satu helai celana Jeans, dan keris yang diduga digunakan penganiayaan masih dalam daftar pencarian barang (DPB).

Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino membenarkan penangkapan tersangka penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

" Kejadian penganiayaan ini hari Minggu (23/4) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan. Korban Erwin Fremki Siringoringo 33 tahun meninggal akibat diduga dianiaya oleh tersangka Sabirin alias Win," urai Dodi saat dikonfirmasi riaupotenza.com, Kamis (4/5).

Lebih jauh dijelaskannya, motif penganiayaan yang dilakukan Sabirin diduga cemburu terhadap teman wanitanya bernama Wati yang diduga bekerja disebuah cafe di Jalan Naga Sakti.

Sebab sebelum kejadian malam itu, tersangka melihat Wati bersama Erwin dicafe tersebut sehingga pelaku cemburu.

Bahkan pada tengah malam itu sempat terjadi keributan adu mulut dan pelaku pergi meninggalkan cafe.

Namun tak lama setelah itu, pelaku kembali datang dengan membawa sebilah keris dan langsung menusuk korban.

" Korban mengalami luka sebanyak dua tusukan dibagian perut. Sehingga korban dibantu oleh saksi yakni Wati untuk dibawa ke rumah sakit Bhayangkara dilakukan operasi," lanjut Dodi.

Kejadian itu dilaporkan oleh Masyarakat Situmoron selaku keluarga korban ke Polsek Tampan.

Tepat pada hari Jumat (28/4) sekitar pukul 12.00 WIB, Erwin menghembuskan nafas terakhir di RS Bhayangkara.

" Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku diwilayah Kebun Jahe perlintasan perbatasan Sumut-Aceh," kata Dodi.

Dalam penangkapan, sambung dia, tersangka Sabirin mencoba menghadang petugas untuk melarikan diri.

Petugas terpaksa melepaskan satu tembakan timah panas mengenai kaki tersangka dan langsung diamankan.

" Ya, tersangka dilumpuhkan dengan jarak terukur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan perawatan di RS Bhayangkara," terangnya.

Atas Perbuatannya, Tersangka Sabirin dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, diancam hukuman penjara 15 tahun. (rpz)