Diduga Pekerjakan Tenaga Kerja Asing, PT Mega Terancam Ditindak

Ahad, 07 Mei 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, RENGAT – Kuat dugaan, Krisna Murti adalah tenaga kerja asing (TKA) dengan jabatan regional control (RC) di group PT Sinar Mas, yang tidak pakai Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).

Pasalnya, Krisna Murti sebagai RC yang membawahi empat kebun grup PT Sinar Mas Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Indragiri Hilir (Inhil), yakni Kebun Indra Sakti, Kebun Indragiri, Kebun Indra Lestari di wilayah Kabupaten Inhu dan Kebun Bumi Palma Lestari Persada di Rumbai Kabupaten Inhil Tembilahan sejak dua tahun silam justru tidak tercatat sebagai TKA.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemkab Inhil Masdar via seluler mengaku tidak tahu ada TKA di kebun kelapa sawit PT Bumi Palma Lestari Persada group PT Sinar Mas di Rumbai Kecamatan Kempas Jaya.

“Saya tau justru dari wartawan,” jawab Masdar tentang legalitas TKA di kebun PT Bumi Palma Lestari Persada Rumbai, Kamis pekan kemarin.

Selanjutnya, kata Masdar, ia akan perintahkan tim mengusut pemakaian TKA Ilegal. “Jika benar disana ada TKA Ilegal saya akan suruh tangkap,” papar Masdar yang mengaku Disnaker Pemkab Inhil yang ia pimpin belum mencatat IMTA atas nama Krisna Murti.

Terpisah Kadisnaker Pemkab Inhu H Nikson juga mengaku tidak tahu tentang IMTA TKA kepada Krisna Murti di Kebun PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS). “Ke Disnaker Inhu manajemen PT MNIS di Inhu tidak pernah daftar dan atau tidak pernah ada pemberitahuan tentang TKA,” jawab Kadisnaker.

Dikatakan, legalitas IMTA bagi TKA diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2015. “Jika benar ada TKA Ilegal kita akan tindak,” tegas Nikson.

Sementara itu Manager Kebun Indra Sakti atas nama PT MNIS, Ir M Simbolon membantah. Klasifikasi via seluler M Simbolon mengatakan “Tidak benar itu, bulan lalu langsung ke Kadis,” tepisnya. (krn)