Kanit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Noki Loviko saat melihatkan barang bukti narkotika diduga jenis sabu ditangkap dari pasutri, Minggu (7/5). (rpz)
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri pemasok narkoba ke Kota Pekanbaru dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 130,5 gram.
" Dua orang tersangka kita tangkap berinisial ZF 34 tahun dan Na 33 tahun. Mereka ini pasutri kita tangkap di Perumahan Puri Indah, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Kamis (4/5) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB," terang Kanit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko SH kepada wartawan Minggu (7/5).
Dikatakannya, penangkapan pasutri ini dari penggerebekan yang dilakukan dirumahnya. Pasalnya, tersangka sudah lama menjadi target Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Namun, keduanya​ cukup licin saat petugas melakukan penyelidikan. Bahkan diketahui ZF dan Na merupakan pemain lama yang memasok narkoba ke Kota Pekanbaru.
" Pasutri ini pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Bengkalis ke Pekanbaru. Namun barang bukti cuma kita temukan hanya sabu-sabu," beber Noki.
Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada didalam rumah. Sedangkan barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan.
Satu paket cukup besar berisi sabu-sabu yang dipasok dari Bengkalis tersebut. Tersangka diduga memiliki jaringan yang cukup luas untuk mengedarkan narkoba ke Pekanbaru.
" Sebenarnya mereka ini sudah lama memasok narkoba ke Kota Pekanbaru. Beberapa kali kita intai masih lolos," ujar Noki.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini, menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya pengembangan.
Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka digelandang ke Mapolresta Pekanbaru.
Barang bukti selain sabu-sabu, petugas turut menyita empat unit Hp, dua unit timbangan digital dan ratusan pelastik bening pembungkus sabu.
" Kita masih dilapangan pengembangan. Pasutri ini pemain lama, maka kita duga ada jaringan lainnya," tegas Noki.
Atas perbuatannya, ZF dan Na dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(don)
KOTA (Pepos)- Kemarahan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly belum terbayar dengan dipecatnya Karutan Kelas IIB Pekanbaru dan anak buahnya. (rpz)