INHILKLIK.COM, SIAK - Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, semakin diperluas.
Selain dapat mengadakan sidang sengketa dan memproses pelanggaran mahar politik serta politik uang (money politic), Bawaslu dan Panwaslu yang ada di tiap-tiap kabupaten/kota juga diberi kewenangan membatalkan pasangan calon dari daftar calon kepala daerah yang terbukti bersalah.
"Kalau terbukti secara sah pasangan calon ikut serta melakukan money politic, kita bisa membatalkan pasangan calon dari daftar calon kepala daerah," kata Ketua Bawaslu Riau Edy Syafruddin, saat melakukan sosialisasi pemilihan gubernur Riau dan Pilkada Inhil tahun 2018 di Kantor Bupati Siak, Rabu (10/5/2017).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Siak H Alfedri, Ketua KPU Siak Agus Salim, Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak Jon Effendi, Kabag Administrasi Pemerintahan Budhi Yuwono, Sekretaris BKD dan perwakilan dari OPD terkait serta anggota Bawaslu Riau lainnya.
Edy berharap Pilkada serentak tahun 2018 semakin baik, sehingga Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota dapat penghargaan Bawaslu Awards.
"Tujuan kita datang ke Siak untuk sosialisasi, sama halnya kita juga datang ke semua kabupaten/kota di Riau terkait pelaksanaan Pilgubri dan Pilkada Inhil tahun 2018. Selain itu juga menyiapkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di seluruh kabupaten/kota," ujarnya.
Edy meminta kepada Pemkab Siak untuk menyiapkan lima ASN sebagai tenaga sekretariat untuk Panwaslu. Dimana, nantinya dua orang akan ditugaskan sebagai kepala sekretariat dan bendahara pengeluaran pembantu.
Dia berharap, Panwaslu Kabupaten Siak sudah memiliki kantor setelah anggotanya dilantik, dan untuk biaya operasional sekretariat, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bawaslu Riau yang sudah dianggarkan melalui APBD Riau.
Wakil Bupati Siak H Alfedri mendukung sepenuhnya tugas Bawaslu Riau untuk mengawasi pelaksanaan Pilgubri tahun 2018. Wabup menjelaskan, jumlah penduduk Kabupaten Siak per Desember 2016 sebanyak 412.384 jiwa, terdiri dari 14 kecamatan, 9 kelurahan, dan 114 kampung serta 8 kampung adat. Dimana, jumlah penduduk dan DPT (daftar pemilih tetap) terbanyak adalah Kecamatan Tualang, Kandis dan Dayun.
Selain itu, jumlah TPS pada Pilkada Kabupaten Siak tahun 2015 yang lalu adalah 747 dan jumlah DPT sebanyak 281.104 jiwa. Dan Pemkab Siak telah menganggarkan dana sebesar Rp4,7 miliar lebih untuk Panwaslu Siak guna menjalankan tugasnya mengawasi proses demokrasi ini.
"Intinya, kita sangat mendukung Bawaslu dan Panwaslu dalam melaksanakan tugasnya di Pilgubri 2018 nanti," jelas Alfedri. (rgc)