INHILKLIK.COM, BENGKALIS — Pemilihan Gubernur Riau bakal dilaksanakan di Tahun 2018, akan tetapi belakangan ini sejumlah baleho bupati dari kabupaten lain “mejeng” ke Bengkalis, baleho itu terpasang disudut-sudut jalan, dan diduga tanpa memiliki izin pemasangan baleho dari pemerintah daerah setempat.
Baleho bergambar dan bertuliskan kalimat tentang Riau itu mulai “mejeng” di setiap persimpangan ruas jalan di Bengkalis. Mulai dari Baleho Syamsuar, Bupati Siak yang masih aktif. Kemudian, M Haris, Bupati Pelalawan aktif, seakan kedua Bupati ini berlomba-lomba memasang baleho sosialisasi.
Kedua figur ini banyak muncul di baleho, dan sempat menjadi perhatian masyarakat di Bengkalis. Baik perhatian secara positif, dan juga pandangan secara negative. Seperti diutarakan, Hendrik, warga perkotaan Bengkalis, Minggu (14/5) kemarin. Menurut Hendrik, figur ke duanya ini muncul di Bengkalis melalui baleho.
“Apakah pemasangan baleho sosialisasi yang tujuannya untuk Pilbup 2018 itu sudah diperbolehkan, dan apakah ada izin pemasangan dari pemerintah setempat. Saya berharap, pemerintah juga harus peka terhadap hal ini, setahu saya pemasangan baleho itu perlu izin dari sekitar tempat tinggal dan juga pemerintah desa setempat,”tutur Hendrik kemarin.
Senada diutarakan, Fadil warga setempat lainnya. Baleho tersebut tidak hanya dipasang di pusat Kota Bengkalis, akan tetapi juga sampai di pelosok desa. Selain itu memasang gambar sosok sendiri. Ia mengutarakan, pemasangan figur baleho itu dikhawatirkan bakal mengganggu netralitas aparatur negeri sipil (ASN) atau PNS.
“Pemasangan baleho figur atau sosok bupati aktif dari daerah lain itu, jelas dikhawatirkan akan mengganggu netralitas ASN atau PNS dilingkup Pemkab Bengkalis. Pilgub nya tahun 2018, tapi masang balehonya di Tahun 2017, saya rasa besar kemungkinan menyalahi aturan,”kata Fadil.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis Khairul Saleh, Minggu (14/5) saat diwawancarai wartawan via ponsel mengatakan, sejauh ini ketentuan dan aturan yang berkaitan larangan pemasangan baleho sosok calon Gubenur Riau 2018 itu belum ada. Namun, untuk masalah ini pihaknya perlu menanyakannya ke KPU Provinsi Riau.
“Untuk PKPU pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau 2018 itu belum ada ketentuan atau larangan berkaitan dengan slogan kampanye, artinya masih dibebaskan. Tapi kita tahu juga apakah ini sudah ada ketentuannya dari KPU Provinsi, karena Pemilihan Gubernur itu gawenya dari KPU Provinsi Riau,”kata Khairul.
Disinggung soal upaya KPU Kabupaten Bengkalis, Khairul mengatakan untuk sementara yang dibebaskan saja. “Ya terpaksa di bebaskan saja, tapi saya rasa juga ada ketentuan mengenai hal itu, maka dari itu saya juga akan tanya hal ini ke KPU Provinsi Riau,”terang Khairul Saleh yang mengaku sedang berada di Rupat. (rpz)