Zakir Naik (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
INHILKLIK.COM - Badan Investigasi Nasional (NIA) India telah menyiapkan sebuah permintaan resmi untuk menyiapkan sebuah Red Corner Notice (RCN) kepada ulama kontroversial Zakir Naik. NIA juga segera memberikan pemberitahuan itu pada CBI, kantor Interpol di India, Kamis ini, 18 Mei 2017.
Jika RCN sudah dikeluarkan oleh badan polisi global, maka setiap agen internasional dapat menangkap Naik di mana saja ia berada, dan membawanya kembali ke India.
Naik, yang saat ini menghadapi tuduhan atas pidatonya yang provokatif, menghasut kekerasan, menyebarkan kebencian, mendanai teroris dan pencucian uang, dikatakan bersembunyi di Arab Saudi. Sumber di India mengatakan ia sering bepergian ke Malaysia dan Indonesia.
Diberitakan oleh Times of India, sumber mengatakan permintaan RCN terhadap Naik dipersiapkan dengan bukti rinci setelah mengeluarkan surat perintah yang tidak dapat dibantah dari pengadilan dan disetujui oleh kepala NIA, Sharad Kumar. Pejabat NIA mengatakan Naik diberi beberapa kesempatan untuk bergabung dalam penyelidikan tersebut.
"Tiga panggilan dikeluarkan ke Naik tapi dia tidak merespons. Kami memiliki bukti kuat terhadap dia, yang dibagi dengan Interpol RCN, dan akan membuatnya menjadi buronan global dan agen mana pun dapat membawanya ke tahanan," kata seorang petugas.
Sementara agen investigasi baru-baru ini menghadapi kemunduran dalam mendapatkan RCN yang dikeluarkan terhadap pelarian seperti Vijay Mallya dan Lalit Modi, pejabat positif mengenai Interpol yang mengeluarkan satu kontrak melawan Naik karena berkaitan dengan tuduhan "terorisme". "Kasus melawan Naik adalah terorisme, yang telah diakui sebagai ancaman global oleh Interpol dan dakwaan tersebut melibatkan pendanaan untuk berdirinya Negara Islam. Jadi mengeluarkan RCN terhadap Naik tidak akan menjadi masalah," kata sumber tersebut menambahkan. Ia juga mengatakan, saat ini sudah ada pemeriksaan melingkar di pelabuhan dan bandara India.
Sejak November tahun lalu, NIA telah mengajukan kasus melawan Naik, LSM IRF yang ia kelola, dan orang kepercayaan Naik di bawah hukum Undang-undang Pencegahan Kegiatan yang Dilarang dan IPC.
Direktorat Penegakan Hukum juga menyelidikinya karena diduga melakukan pencucian uang. Sejak penyelidikan dimulai, NIA telah menemukan 37 properti milik Naik senilai lebih dari puluhan miliar rupiah. LSM dan Peace TV miliknya telah dilarang dan sebagian orang dekatnya juga telah ditangkap. (yan/viva)