Tersangka Kaget, Pemesan Sabu Bawa Borgol

Sabtu, 27 Mei 2017

Tim Opsnal Polsek Limapuluh saat mengamankan tersangka MC, Jumat (26/5).

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh, terpaksa melakukan penyamaran untuk menangkap salah satu pelaku pengedar narkotika.

Alhasil, petugas menangkap tersangka berinisial MC (35) warga Jalan Penghijauan, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

" Tersangka kita tangkap pada Rabu (24/5) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Ros, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Satu orang tersangka berinisial MC kita amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi kepada wartawan, Jumat (26/5).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya ini mengatakan, barang bukti diamankan berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat 23,92 gram atau senilai Rp19 juta.

Barang bukti lainnya, satu lembar pelantikan klip kosong berukuran besar, satu buah kotak rokok, dua unit Hp, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

Abdi menjelaskan, penangkapan tersangka MC berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba dikawasan Jalan Ros, Tenayan Raya.

" Kita melakukan penyamaran sebagai pembeli barang. Sampai di lokasi, tersangka memberikan isyarat dengan tangannya, kalau barang tersebut diletakkan diatas tanah," kata Abdi.

Selanjutnya, petugas meminta beberapa warga setempat untuk menyaksikan penangkapan tersebut dan tersangka langsung dibekuk dan diborgol tanpa perlawanan.

" Tersangka sempat kaget ketika kita tangkap. Dan dia (MC) pun pasrah kita giring ke kantor (Polsek Limapuluh)," katanya.

Sejauh ini, kata Abdi, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara tersangka MC dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

" Dugaan kita masih ada pelaku lain. Kami kembangkan lagi siapa saja yang terlibat dalam kasus narkoba ini," tegas Abdi yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir ini.(rpz)