Warga Talang Jerinjing Ditangkap Polres Inhu Setelah Bakar Lahan Milik Orang Lain

Senin, 29 Mei 2017

INHILKLIK.COM, RENGAT - Walau kerap dilakukan himbauan untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan, namun seorang warga Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan Polres Inhu setelah dipergoki tengah membakar lahan.

Ditangkapnya Adi (41) warga jalan Lintas Timur Rt 008 Rw 003 Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Inhu pada Sabtu (27/5/17) sekira pukul 14.45 Wib setelah diketahui membakar lahan, disampaikan Baur Humas Polres Inhu Brigadir.Zulfahmi Hendra, Senin (29/5/17).

"Pelaku ditangkap personil Polsek Rengat Barat yang dipimpin oleh Ps.Panit II Reskrim Bripka.Reza Maulana setelah mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Talang Jerinjing, setelah diketahui tengah membakar kebun karet tua yang sudah ditumbang bertempat di jalan Lintas Timur KM 13 Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Inhu," ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku Adi yang tengah membakar lahan, berawal dari pelapor bersama regu patroli terpadu yang tengah melaksanakan patroli di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Inhu melihat ada asap tebal yang diduga berasal dari lahan yang dibakar.

"Melihat adanya asap tebal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Talang Jerinjing bersama regu patroli langsung menuju ketempat asap yang berasal dari jalan Lintas Timur KM 13 Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Di lokasi tersebut regu patroli melihat kondisi lahan yang sudah ditumbang dan kering yang tengah terbakar," ungkapnya.

Dilokasi lahan yang tengah terbakar lebih kurang satu hektare tersebut, regu patroli menemukan pelaku yang mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pembakaran lahan tersebut. Guna penyidikan lebih lanjut pelaku bersama barang bukti satu buah korek api mancis warna kuning dan empat batang kayu yang sudah terbakar di bawa ke Polsek Rengat Barat. (rtc)