Ilustrasi (Foto/Int)
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Keduanya, yakni, RP (21) warga Simpang Kampit Baganbatu dan JM (49) warga Jalan Lintas Riau – Sumatera Utara, Simpang Martabak, Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah.
"Keduanya sering melakukan transaksi narkoba. Kedua tersangka langsung diciduk dari rumahnya," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis, Selasa (30/05/17).
Menurut Posma, kedua tersangka sudah lama diintai karena terendus sebagai pengedar narkoba di lingkungan tersebut. Polisi yang mendapat informasi keberadaan keduanya, langsung melakukan penyelidikan.
"Gerak-gerik keduanya sudah tercium, sehingga polisi mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan," ucap Posma.
Keduanya kemudian berhasil ditangkap polsi. Rumah tersebut pun digeledah untuk mencari barang bukti.
"Setelah dilakukan penggeledahan, terhadap tersangka RP ditemukan 7 paket dan tersangka JM 13 paket sabu," pungkas Posma. (brc)