INHILKLIK.COM, BENGKALIS — Polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku jambret yang kerap beroperasi di ruas jalan di Bengkalis. Jumadi alias Jobo (27) warga Jalan Rintis, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Bengkalis ini tak bisa mengelak saat dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis, Jumat (2/6) lalu.
Pemuda berkulit sawo matang ini terduga pelaku tindak pidana jambret. Jobo dibekuk dikediamannya di Jalan Limau, Desa Sungai Apit, Jumat (2/6) sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti hanphone Samsung J5 warna putih, barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ditangkapnya tersangka Jobo atas laporan dari korban berdasarkan nomor LP/102/VI/2017/SPKT/RIAU/RES BKS tanggal 2 Juni 2017, dan peristiwa tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan terjadi 5 April 2017 lau di Jalan Abdul Hamid, Gang Bandes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK melalui PAUR Humas Ipda Zulkifli, Sabtu (3/6) kemarin membenarkan penangkapan itu. Menurut Ipda Zulkifli, tersangka bersama barang bukti saat ini sedang diamankan di Mapolres Bengkalis, dan masih dalam pengembangan kepolisian.
Menurutnya, tersangka merupakan pelaku jambret yang kerap beraksi di sejumlah ruas jalan di Bengkalis. Salah satu korbannya adalah seorang guru pengajar yakni Sri Darmawati (36). Dari musibah itu, Sri Darmawati mengalami kerugian dari aksi jambret.
Dari keterangan korban, peristiwa jambret yang dialaminya Rabu, tanggal 5 April 2017, sekira pukul 08.45 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor tujuan pulang ke rumah. Ditengah perjalanan, korban dibuntuti oleh pelaku, dengan gesitnya pelaku mendahului sepeda motor korban dari sebelah kiri dan memepetnya.
Kemudian, pelaku langsung mengambil dompet korban yang berada di dasbor sepeda motor. Berhasil mengambil dompet korban, pelaku langsung melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dan pelaku, ketika itu pelaku mengarahkan sepeda motornya menuju kea rah kantor bupati, tetapi kendaraan korban kalah cepat, dan pelaku berhasil menghilang di simpang SMA Negeri 1 Bengkalis.
Akibatnya, korban harus rela kehilangan dompetnya yang berisi surat dan barang-barang berharga berupa, KTP, SIM, ATM, Kartu Mahasiswa UT, HP merek Samsung Galaxy J5, beserta uang Rp 1 juta. Tak terima atas musibah itu, korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret,”katanya.(MXH)