DURI - Akibat mengedarkan Narkotika jenis Shabu, dua pemuda berinisial HR (33) warga harus rela menghuni hotel Jalan Bakti, Gang Abadi, Kelurahan Batang Serosa dan BA (23) warga Jalan Obor, Gang Kenari, Kelurahan Duri Barat harus rela menginap di Hotel Prodeo Polsek Mandau, Senin (5/6/17) dinihari sekira pukul 01.30 WIB.
Selain kedua pelaku, Sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket Sabu seharga Rp. 400 ribu dari pelaku HR,1 unit helm merek GM warna putih, Uang tunai sebesarRp. 1,7 jt, 1 unit hp merek Samsung galaxy mini warna hitam,1 unit hp merek Nokia senter warna hitam,1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna mereh Nopol BM 5826 DM dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha MX warna ungu-hitam tanpa Nopol.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, Senin (5/6/17).
Kedua pelaku sendiri diamankan di dua tempat berbeda, masing - masing di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti dan Jalan Obor, Kelurahan Duri Barat dan pelaku HR diamankan terlebih dahulu saat dilakukan pengintaian selama setengah jam sebelum ditangkap serta ditemukan uang dan arang bukti didalam helm.
Saat dilakukan pengembangan, HR mengakui jika garam setan itu didapatnya dari BA dan baru dilakukan penangkapan sekira pukul 04.00 WIB disalah satu warnet di Jalan Obor.
" Kini, pemeriksaan terhadap kedua pelaku terus dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek. (rtc)