INHILKLIK.COM, RENGAT - Tak tanggung-tanggung langkah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), dalam menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka dugaan korupsi dana ADD di PN Rengat. Tiga Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Inhu langsung turun tangan.
Turun tanganya tiga Kasi Kejari Inhu yang terdiri dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Sukandar, Kasi Pidana Umum (Pidum) Nur Winardi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Hendri Lubis dan seorang Jaksa fungsional Rional dalam menghadapi gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi dana ADD Inhu, terlihat dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang utama PN Rengat, Jumat (9/6/17).
Ketiga Kasi dari Kejari Inhu ini terlihat serius mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi dari penggugat yang menghadirkan ahli hukum administrasi negara Mexasasi Indra yang menyoroti tentang pedoman kontrak sebelum melakukan suatu pekerjaan. Dimana dalam kasus ini pekerjaan dilakukan sebelum adanya kontrak sebagai acuan teknis pekerjaan.
Bahkan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal M Debora, SH terungkap SPK proyek pembangunan tower triangle dan jaringan internet 19 Desa di Kecamatan Rakit Kulim, Inhu 2015 dibuat setelah kegiatan masuk tahap penyelidikan Penyidik Tipikor Kejari Inhu. Dan selama kegiatan berlangsung pihak ke tiga tidak pernah melihat Peraturan Gubernur Riau sebagai pedoman atau Juklak Juknis kegiatan yang bersumber dari Bankeu ADD Riau.
"Sepatutnya tidak begitu tapi harus ada pedoman kerja sehinga tidak terjadi kekosongan hukum," tegas Mexasasi Indra.
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan ketua Fasilitator Kecamatan (FK) Rakit Kulim Carpios Anwar pasca ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi ADD atas pembangunan tower triangle dan jaringan internet 19 Desa se-Kecamatan Rakit Kulim dengan anggaran sebesar Rp 60 juta per Desa yang bersumber dari Bankeu ADD Provinsi Riau. (rtc)