Ilustrasi
INHILKLIK.COM, DUMAI - Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar mengatakan angkutan berat dilarang melintas pada H-4 sampai H+4 Idul Fitri 1438 H/2017 M, bertujuan untuk mendukung kelancaran angkutan lebaran.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan RI tentang koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran terpadu, dan Dishub Dumai menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran.
"Kita sudah surati seluruh perusahaan terkait aturan pelarangan melintas selama angkutan lebaran ini," terang Asnar kepada wartawan belum lama ini.
Selain untuk mendukung kelancaran angkutan lebaran 2017 pelarangan ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan pada arus mudik lebaran.
Kendaraan yang dilarang adalah angkutan berat seperti angkutan CPO, kayu, kontainer, peti kemas, dan kendaraan berat lainnya diatas sumbu dua. Terkecuali angkutan BBM, sembako, gas, angkutan ternak, bahan pokok dan kebutuhan pokok lainnya.
Dia berharap perusahaan angkutan dapat mentaati aturan ini, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan berlaku.
"Jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku," sebutnya. (MCr)