Oknum PNS Disperindag Inhu Diduga Jual Aset Negara

Senin, 03 Juli 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU- Dilansir media Metroterkini.com, Sekretaris Umum (Sekum) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Bowonaso, usai halal bihalal Sabtu (1/7/2017) siang lalu di sekretariatnya di Kota Pekanbaru No. 86, Riau, dengan tegas mengatakan, pihaknya akan melaporkan adanya oknum PNS yang diduga terlibat dalam kegiatan sewa menyewa ruko,toko,kios yang terletak di simpang IV Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Hal itu merupakan laporan masyarakat kelembaga LSM Komunitas Pemberantas Korupsi. Berdasarkan adanya laporan yang diduga pelakunya salah seorang oknum PNS pada pos Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Pengolahan Pasar, elemen LSM telah melayangkan surat klarafikasi resmi dengan surat bernomor: KL-015/DPP LSM KPK/RIAU/IV/2017/Indonesia. Dugaan Pengalihan hak/Penguasaan Aset Pemerintah berupa bangunan Pasar" Lapak Kios".

Dijelaskan, bahwa kios dan toko ini bukan milik pribadi tidak dibenarkan untuk diperjual belika juga tidak disewakan, pedagang cukup membayar retribusi saja, ujar Sekum LSM KPK.

Menurutnya bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan adanya oknum PNS yang melakukan jual beli atau sewa menyewa ruko,toko dan kios di pasar yang merupakan aset Pemerintah  Kabuapten Inhu. “Saya juga sudah dengar hal ini dari teman teman Dewan Disperindag. Bahwasannya ada beberapa aset Pemkab seperti ruko,toko kios yang disewakan. Bahwa yang menyewa bukanlah yang menempati sekarang,” ujarnya lagi.

Dikatakannya bahwa dirinya akan meminta Disperindag untuk memutus praktek sewa menyewa toko dan kios tersebut. tindakan perjualbelikan aset milik daerah/negara ini terjadi, karena lemahnya pengawasan sehingga terjadi permasalahan fatal tidak melakukan monitoring terhadap para pedagang yang sebenarnya.

Ditambahkannya, pihak disperindag tidak melakukan pendataan yang bersifat konkrit. Alhasil aset Pemda terbengkalai dan dijadikan sumber keuntungan oleh oknum PNS, memungut uang sewa toko dan kios yang kita akan bangun kerja sama dengan aparat hukum  untuk memutus mata rantai ini, supaya tidak ada lagi hubungan antara penyewa dan yang penyewa.

Saya akan minta pedagang langsung berurusan dengan Disperindag. Bukan dengan orang lain atau pihak manapun. Ruko,toko atau kios milik Pemkab Inhu adalah aset yang tidak boleh diperjual belikan atau disewakan,”tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada pedagang jika masih ada oknum tertentu yang meminta sewa toko atau kios,agar segera melaporkannya kepihak instansi aparat hukum terkait. Sementara, dugaan persoalan pelanggaran hukum yang sudah terjadi, akan ditindak lanjuti lewat pelaporan resmi kepihak lembaga hukum termasuk kepihak instansi pemerintah lainnya.

“Kalau ketahuan ada PNS lainnya yang terlibat, akan ditindak dan diberi sanksi oleh penegak hukum sesuai peraturan kitab undang Pidana. Sanksi lainnya adalah, PP No. 53 berupa penundaan kenaikan pangkat,non job hingga pemecatan,”bebernya.

Sebelumnya beberapa pedagang di pasar Simpang IV Belilas, mengaku membayar sewa kios berkisar Rp3 juta hingga Rp 5 juta pertahunnya. Seperti diungkapkan inisial YS,  yang mengaku menyewa kios senilai  Rp3 juta pertahun. YSmengaku telah menyewa kios tersebut sejak tahun 2015 dan 2016 dari salah seorang mantan pejabat Dinas Pasar.

Hal yang sama, juga disampaikan oleh beberapa pedagang yang lain dan membenarkan jika para pedagang harus membayar nominal uang Rp 3 juta/tahunnya. “Iya saya bayar Rp 3 juta. Bayarnya sama orang yang dulu pertama kali berjualan di toko ini. Katanya dia sekali bayar Rp5 juta untuk hak guna pakai, terus dia sewakan ke saya,” bebernya. (hbc)