INHILKLIK.COM, NEWCASTLE - Seorang mahasiswa asal Indonesia di Newcastle, Inggris, dihukum penjara dengan tuduhan terlibat kejahatan pedofilia, Jumat, 28 Juli 2017.
Fakhri Anang, 21 tahun, terlibat percakapan online (chat) dengan akun bernama Zen, yang ternyata dioperasikan oleh anggota Guardians of The North, LSM yang berfokus pada penanggulangan aksi pedofilia di Inggris.
Michale Bunch, yang melaporkan kejadian ini ke Pengadilan Newcastle mengatakan dalam percakapan itu, sosok Zen, pada awalnya mengaku telah cukup umur. Fakhri menanggapi dengan mengajak beraktifitas seksual dengannya. Menanggapi ajakan Fakhri, akun Zen kemudian mengatakan dirinya masih berumur 14 tahun.
"Hal tersebut tidak menahannya untuk tetap berkomunikasi dan mengajak profil (Zen) bertemu," kata Bunch dalam sidang di Inggris, pada 28 Juli 2017, seperti dilansir dari Daily Mail.
Percakapan pun berlanjut hingga akhirnya Fakhri dan Zen sepakat bertemu di suatu tempat pada 2 Mei 2017 lalu. Namun bukannya sosok Zen yang ditemui Fakhri, namun sejumlah anggota tim pemburu pedofilia, Guardians of The North yang datang kepadanya.
Saat dibawa dan diperiksa kepolisian Newcastle, Fakhri mengaku bersalah atas tindakannya. Ia pun mengaku sadar bahwa sosok yang ia ajak berkomunikasi adalah anak di bawah umur. "Saya tahu itu tidak benar, tapi saya sedang bergairah," kata Fakhri seperti dilansir Daily Mail.
Kuasa hukum Fakhri, Nick Peacock, mengatakan kliennya sudah tinggal di Inggris selama tiga tahun terakhir. Ia kuliah di Newcastle dan menggunakan Visa pelajar. Ia telah lulus kuliah jurusan Komunikasi Massa dan akan segera pulang pada akhir Augustus 2017.
"Dia sedang melamar pekerjaan di Indonesia," kata Peacock. Ia membela Fakhri dengan mengatakan pada hakim bahwa hukuman akan membuat usaha keras Fakhri selama tiga tahun akan sia-sia.
Meski begitu, Hakim Nicholas Lumley tetap menilai bahwa Fakhri bersalah. "Saat anda berencana bertemu dia (Zen), anda sepenuhnya sadar bahwa yang akan anda lakukan melanggar hukum," kata Lumley.
Fakhri, mahasiswa asal Indonesia ini dihukum enam bulan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan kejahatan pedofilia. (tempo)