INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengkritik DPRD Riau yang tidak melibatkan publik dalam penyusunan draft RTRWP Riau.
Hal ini menyusul pernyataan salah seorang Anggota DPRD yang menyatakan uji publik hanya bisa dilakukan sebelum Pansus RTWP menyerahkan draft hasil pembahasannya ke dewan.
LSM lingkungan ini menganggap hal tersebut bertentangan dengan semangat dan peran serta masyarakat dalam UU Penataan Ruang, UU Kehutanan dan UU Pemerintah Daerah.
"Sebelum disahkan menjadi Perda RTRWP Riau, masyarakat punya hak
dan kewajiban secara konstitusional memberi masukan dan kritikan atas draft tersebut," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, Kamis (10/8/2017).
Woro menyebutkan, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda tertuang di UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Seperti pada Pasal 3 huruf a, Pemerintah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda dan Kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat.
Sementara bentuk dari partisipasi bisa berupa konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan ataupun keterlibatan lain sesuai ketentuan peraturan.
“Dari awal pembentukan hingga laporan kerja disampaikan pada Pimpinan DPRD, Pansus RTRWP belum pernah melibatkan publik dalam pembahasan draft RTRWP Riau 2016-2035. Kenapa bisa tidak transparan?” kata Woro.
Parahnya lagi, kata Woro, hingga saat ini pemerintah belum membangun sistem informasi dan komunikasi yang dapat diakses masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
“Padahal sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang adalah perintah perundang-undangan” sebutnya
"Publik masih sulit dan terkendala dalam mengakses data dan informasi terkait kembangan pembahasan RTRWP Riau. Sejauh ini, informasi yang dibutuhkan publik hanya diketahui dan dipegang oleh birokrasi tertentu dan elit di DPRD Riau,” kata Woro. (*)
Sumber: Cakaplah.com