Aniaya Warga yang melintas, Seorang Buruh Dipolisikan

Sabtu, 19 Agustus 2017

INHILKLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Seorang buruh bernama Fa alias Ifan (24) warga jalan Muhammadiyah Gang Taqwa kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko harus mendekam didalam ruang tahanan Polsek Bangko karena telah melakukan penganiayaan.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Sabtu (19/8)  menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan oleh petugas kepolisian pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 04.38 wib ketika sedang berada dirumahnya.

Aksi penganiayaan yang menimpa Suhakam Frenchi (33) warga jalan Bulan RT 13 RW 04 kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko ini terjadi pada hari Kamis (17/8) sekira pukul 22.30 wib kemarin.

Dimana saat itu korban tengah melintas di jalan Pusara kelurahan Bagan Hulu dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba di berhentikan oleh pelaku yang pada saat itu sedang duduk di pinggil jalan. Bahkan saat itu pelaku menanyakan prihal adanya korban dengan perkataan " kenapa kau di sini, mau kibuskan lagi kau?"

Namun saat itu korban hanya jalan-jalan saja. Dan tidak puas dengan jawaban korban itu tiba-tiba pelaku langsung memukul dan mengenai tepat dibagian mulut korban hingga berdarah sambil mengatakan " sudah lama aku dendam sama kau ".

Setelah itu korban pergi menghindari pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Mapolsek Bangko untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang telah di buat itu,  maka pada hari Sabtu (19/8) sekira pukul 04.30 wib di dapati informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dan mendapati informasi tersebut opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Bangko.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Chery mengatakan bahwa saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Bangko. " Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bangko," ujarnya. (src)