INHILKLIK.COM, JAKARTA - Muzdalifah membawa sejumlah bukti saat memenuhi panggilan polisi terkait laporannya terhadap Khairil Anwar atas dugaan pemalsuan dokumen negara. Bukti-bukti tersebut dibeberkan Dedy DJ selaku kuasa hukum yang mewakili kepentingan Muzdalifah.
"Yang pertama adalah salinan akta cerai yang dipalsukan oleh Khairil Anwar, kedua akta cerai klien kita. Terus dokumen-dokumen yang sebelum menikah diminta oleh KUA," ungkap Dedy DJ saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (2/10/2017).
Seperti diketahui, polisi hari ini memanggil Muzdalifah atas laporan terhadap Khairil Anwar. Selama pemeriksaan, Dedy DJ yang mewakili Muzdalifah dicecar pertanyaan seputar dugaan pemalsuan akta cerai tersebut.
"Jadi putusan pengadilan agama oleh dia dipalsukan hanya untuk melampiaskan ambisi dia untuk menikahi janda kaya. Ini yang jadi bahan menarik bagi penyidik," kata Dedy.
Sebelumnya, dugaan pemalsuan akta cerai yang dilakukan Khairil Anwar membuat Muzdalifah geram. Ia lantas mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Tangerang pada 31 Juli 2017.
Melihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Khairil Anwar, pihak pengadilan lantas mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan tersebut. Per tanggal 18 September 2017 lalu, status pernikahan Khairil dan Muzdalifah resmi digugurkan.
Usai pembatalan pernikahan itu ditetapkan, Muzdalifah melalui Dedy DJ lantas mengajukan laporan terhadap Khairil Anwar pada 19 September 2017. Kala itu, Khairil dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (okz)