INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Pemkab Inhil menetapkan Upah Minimuk Kota (UMK) Inhil 2018 sebesar Rp2.546.16,62. Naik dari tahun 2017 Rp 2.342.160.00.
Kasi Pengupahan dan Kelembagaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) Windiyawati, mengatakan saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Provinsi, yang akan menetapkan secara resmi kenaikan UMP.
"Nanti akan diumumkan secara serentak oleh Gubernur Riau (Gubri). Informasinya, kenaikan UMK itu di setiap kabupaten kota di kisaran Rp 300.000," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan pihaknya baru tanggal 23 sampai 25 November akan langsung mendatangi Pemprov Riau untuk memastikan SK Gubernur tersebut.
"Untuk saat ini, informasi hanya itu, nanti informasi resmi besaran UMK setiap kabupaten dan kotanya akan kami beritahu," tutupnya. (adv)